SUARARAKYAT || JAKARTA – Dugaan praktik mafia tanah, maladministrasi pertanahan, hingga adanya hambatan dalam proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan. Seorang warga negara Indonesia, Legiman Pranata, secara resmi melayangkan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan obstruction of justice by bureaucracy, diskriminasi dalam penegakan hukum, maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik, serta dugaan praktik mafia tanah yang disebut terjadi dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Menurut Legiman, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai menghambat proses penegakan hukum secara adil dan transparan. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menjalankan tugas tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak terlapor. Berdasarkan surat Irwasda Polda Sumatera Utara tertanggal 9 Februari 2026 yang dikutip pelapor, penyidik disebut belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan alasan yang bersangkutan berstatus sebagai anggota DPR RI.
Legiman menilai alasan tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Legiman dalam keterangannya.Kamis (30/7/2026)
Selain dugaan diskriminasi dalam proses penyidikan, Legiman juga mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 yang menurutnya diduga tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ia menduga proses penerbitan sertifikat tersebut mengabaikan tahapan penting, termasuk masa pengumuman dan riwayat penguasaan tanah yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme administrasi pertanahan.
Menurut pelapor, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk maladministrasi yang perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh ATR/BPN.
Persoalan lain yang disampaikan dalam pengaduan adalah lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Legiman mengaku telah beberapa kali mengajukan pengaduan kepada Propam Mabes Polri maupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), namun hingga kini ia menilai belum terdapat perkembangan berarti terhadap perkara yang dilaporkannya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk undue delay atau penundaan penanganan perkara yang menurutnya telah mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum secara cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Tak hanya itu, Legiman juga mengungkap dugaan adanya penggunaan identitas yang tidak sah dalam dokumen pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 477. Menurutnya, apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Ia juga mengutip asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur, yaitu prinsip bahwa suatu hak tidak dapat lahir dari suatu perbuatan yang melawan hukum.
Dalam pengaduannya kepada berbagai lembaga negara, Legiman menyampaikan lima tuntutan utama, yakni meminta dilakukan pengawasan terhadap oknum yang diduga terlibat, pemanggilan seluruh pihak tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan, evaluasi terhadap SHM Nomor 477 oleh ATR/BPN, penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan secara profesional, serta perlindungan hukum bagi pelapor.
Legiman menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya bukan untuk menyerang institusi negara, melainkan sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Kami tidak melawan institusi. Kami melawan oknum dan praktik birokrasi yang menghalangi keadilan. Jika hari ini kami diam, maka besok giliran rakyat kecil lainnya yang menjadi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut, termasuk dari Polda Sumatera Utara maupun ATR/BPN. Oleh karena itu, demi keberimbangan informasi, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga negara.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














