JMSI Papua Barat Daya : Kerja Jurnalistik Harus Dilindungi, Dugaan Tindak Pidana Bisa Diproses Sesuai Hukum

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararakyat.Info//SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Barat Daya menanggapi pemberitaan sejumlah media daring terkait adanya sejumlah oknum wartawan atas dugaan tindakan pemerasan terhadap perusahaan tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, JMSI Papua Barat Daya telah melakukan klarifikasi kepada seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi JMSI. Saat ini JMSI Papua Barat Daya beranggotakan sekitar 10 perusahaan media siber lokal di Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan hasil klarifikasi, seluruh pimpinan perusahaan pers anggota JMSI menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang mulia dan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan pers berkewajiban melindungi wartawannya dalam menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Setiap wartawan harus dibekali pemahaman mengenai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar seluruh aktivitas jurnalistik berjalan sesuai koridor hukum.

JMSI Papua Barat Daya menyayangkan munculnya persoalan tersebut dan berharap semua pihak dapat membedakan secara tegas antara aktivitas jurnalistik yang sah dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum. Kerja-kerja jurnalistik yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak boleh dikriminalisasi.

JMSI juga mengingatkan bahwa apabila wartawan telah menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan meskipun konfirmasi tersebut ditolak atau tidak mendapatkan tanggapan, maka pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

READ  Polresta Sorong Kota Ungkap Tiga Kasus Besar, Termasuk Begal Brutal dan Kekerasan Seksual Anak

Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran etika jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan kepada organisasi pers maupun Dewan Pers untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, JMSI Papua Barat Daya menegaskan bahwa apabila benar terjadi tindakan intimidasi, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan, maka tindakan tersebut berada di luar ruang lingkup kerja jurnalistik dan tidak mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik. Perbuatan tersebut merupakan ranah hukum pidana dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JMSI Papua Barat Daya mengajak seluruh insan pers, perusahaan media, narasumber, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika jurnalistik demi terciptanya iklim pers yang sehat dan profesional.

Ttd Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Barat Daya
Aris Balubun, SH.

(LK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla
Dari Obrolan Hangat Tumbuh Kebersamaan, Satgas Yonif 2 Marinir Bersilaturahmi dengan Kepala Kampung Wakia dan Kepala Distrik Kapiraya
Forum Komunikasi Masyarakat Bahas Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Daya Kreativitas Pemuda di Sukabumi
Ketua PAC Pandawa 16 Bongkar Dugaan Bobroknya Proyek Jalan di Bantargadung: Papan Proyek Dicabut, Mutu Dipertanyakan, Dinas PU Diminta Bertindak Tegas
Elisa Kambu Resmi Pimpin KONI Papua Barat Daya, Siap Wujudkan Prestasi Menuju PON 2028
Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Musyawarah Provinsi Luar Biasa KONI PBD 2026
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Tempat Produksi Miras Lokal Jenis Cap Tikus, 166 Liter Barang Bukti Diamankan
Rehab Rumah Milik Ibu Diana Capai 83%, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Percepat Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:29 WIB

JMSI Papua Barat Daya : Kerja Jurnalistik Harus Dilindungi, Dugaan Tindak Pidana Bisa Diproses Sesuai Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:58 WIB

Dari Obrolan Hangat Tumbuh Kebersamaan, Satgas Yonif 2 Marinir Bersilaturahmi dengan Kepala Kampung Wakia dan Kepala Distrik Kapiraya

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:18 WIB

Forum Komunikasi Masyarakat Bahas Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Daya Kreativitas Pemuda di Sukabumi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:32 WIB

Ketua PAC Pandawa 16 Bongkar Dugaan Bobroknya Proyek Jalan di Bantargadung: Papan Proyek Dicabut, Mutu Dipertanyakan, Dinas PU Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru