SUARARAKYAT || SUKABUMI – Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum menggelar sosialisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Daya Kreativitas Pemuda” di Gedung BK3D, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, sebagai narasumber utama. Acara diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pemuda Pancasila, organisasi kepemudaan, pelaku UMKM, serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, Hj. Dewi Asmara menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi. Menurutnya, karya cipta, merek, desain, hak cipta, hingga berbagai bentuk inovasi memiliki nilai ekonomi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengajak generasi muda untuk terus berkarya dan memahami pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar setiap karya memperoleh perlindungan hukum serta memiliki nilai tambah di dunia usaha.
Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran perwakilan KNPI, Pemuda Pancasila, dan berbagai organisasi kepemudaan yang aktif mengikuti sesi pemaparan serta diskusi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi pengembangan kreativitas pemuda.
Melalui forum ini diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sukabumi, yang memahami manfaat perlindungan kekayaan intelektual sehingga mampu menciptakan inovasi yang bernilai, berdaya saing, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.
Memasuki sesi terakhir, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta dari KNPI, Pemuda Pancasila, serta organisasi kepemudaan lainnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar perlindungan hak kekayaan intelektual, prosedur pendaftaran merek, hak cipta, hingga upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif di kalangan generasi muda.
Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., menjawab setiap pertanyaan peserta secara langsung dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya memahami regulasi kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi. Ia juga mendorong generasi muda agar tidak ragu mendaftarkan karya yang dimiliki sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai ekonomi.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber dan seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Sukabumi.
Penulis : Rizwan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














