SUARARAKYAT || SUKABUMI – Proyek peningkatan ruas jalan Leuwiliang–Bojong Tipar yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Selain muncul dugaan penggunaan material aspal yang dinilai tidak sesuai spesifikasi oleh sejumlah warga, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.333.503.500,01 itu juga dipertanyakan terkait kejelasan informasi lokasi pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang sempat terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum berada di Kecamatan Jampang Kulon dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dan dilaksanakan oleh PT Safir Raya Utama.
Namun, berdasarkan keterangan warga setempat, pekerjaan fisik jalan justru berada di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan pada papan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di lapangan ini masuk wilayah Kecamatan Jampang Tengah, tapi di papan proyek tertulis Jampang Kulon. Kami jadi bingung, ini sebenarnya proyeknya di mana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (29/7/2026).
Tidak hanya itu, warga juga mengaku mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam proses pengaspalan. Sejumlah masyarakat menduga material aspal yang dipakai tidak memenuhi standar teknis sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi umur konstruksi jalan.
“Dari hasil pekerjaan yang kami lihat, masyarakat menduga kualitas aspalnya kurang baik. Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” ungkap warga.
Sorotan publik semakin menguat setelah pemberitaan mengenai proyek tersebut ramai diberitakan oleh sejumlah media. Warga mengaku bahwa tidak lama setelah pemberitaan mencuat, papan informasi proyek yang sebelumnya terpasang di lokasi tiba-tiba sudah tidak terlihat lagi, padahal pekerjaan belum dinyatakan selesai.
“Kemarin setelah ramai diberitakan media, papan proyeknya langsung hilang dari lokasi. Padahal pekerjaan masih berlangsung. Seharusnya papan informasi tetap dipasang sampai proyek selesai sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat,” kata warga.
Hilangnya papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelaksanaan asas transparansi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara. Keberadaan papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan publik agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Sejumlah warga berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi segera memberikan penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian lokasi yang tercantum pada papan proyek, alasan hilangnya papan informasi sebelum pekerjaan selesai, serta menjawab dugaan masyarakat terkait kualitas material aspal yang digunakan.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawasan lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi maupun teknis di lapangan.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan kesalahan informasi lokasi proyek masih merupakan klaim dan dugaan dari warga. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, pihak pelaksana PT Safir Raya Utama, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang dan objektif.
Penulis : Muhidin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














