SUARARAKYAT || SUKABUMI – Dugaan pencemaran Sungai Cikaramat di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral di media sosial hingga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini memasuki tahap investigasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama DLH Kabupaten Sukabumi turun langsung ke lapangan untuk menelusuri sumber dugaan pencemaran tersebut. Tim gabungan yang didampingi unsur Kecamatan Cikembar menyusuri aliran Sungai Cikaramat dari kawasan hulu hingga hilir.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari observasi kondisi sungai, pengambilan sampel air di sejumlah titik, hingga peninjauan lokasi usaha pemotongan batu hijau yang berada di sekitar aliran sungai dan diduga berkaitan dengan perubahan warna air yang menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Kecamatan Cikembar, Lenni Nurliah, mengatakan kegiatan lapangan yang dilaksanakan pada Sabtu (18/7/2026) merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Cikaramat.
“Kami bersama tim analisis DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi melaksanakan assessment lapangan. Pemeriksaan dimulai dari kawasan Bojongkaler di bagian hulu hingga Jembatan Bungur Pandak di wilayah hilir. Di beberapa titik, tim mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” ujar Lenni mewakili Camat Cikembar.
Selain melakukan pengambilan sampel air, tim juga memeriksa sistem pengelolaan limbah di sejumlah lokasi usaha pemotongan batu hijau. Pemeriksaan difokuskan pada keberadaan kolam penampungan limbah sebagai langkah untuk memastikan tidak terjadi pembuangan limbah secara langsung ke badan sungai.
Meski demikian, Lenni menegaskan pemerintah belum dapat menarik kesimpulan mengenai penyebab perubahan warna air Sungai Cikaramat. Seluruh dugaan masih menunggu pembuktian ilmiah melalui hasil uji laboratorium.
“Hingga saat ini kami belum bisa memastikan apakah perubahan warna air tersebut berasal dari aktivitas pemotongan batu hijau atau dipengaruhi faktor lain. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan selesai dalam waktu sekitar 14 hari. Hasil resminya akan disampaikan oleh DLH Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila hasil pengujian laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang bersumber dari aktivitas usaha pengolahan batu hijau, pemerintah akan lebih dahulu mengedepankan langkah pembinaan agar seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai regulasi.
“Pemerintah akan mencari solusi bersama agar perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pelaku usaha yang belum memiliki kolam penampungan limbah diimbau segera membangunnya agar limbah tidak mengalir ke sungai. Terlebih pada musim kemarau, sungai menjadi sumber air yang sangat dibutuhkan warga,” ujarnya.
Lenni menambahkan, apabila setelah hasil laboratorium diterbitkan masih ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab perubahan warna Sungai Cikaramat. Warga diminta menunggu hasil resmi uji kualitas air agar informasi yang berkembang tetap berdasarkan fakta dan hasil investigasi ilmiah.
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














