SUARARAKYAT || SUKABUMI i – Proyek peningkatan ruas Jalan Leuwiliang–Bojong Tipar yang dikerjakan oleh PT Safir Raya Utama dengan nilai kontrak Rp1.333.503.500,01 menjadi sorotan masyarakat. Selain muncul dugaan penggunaan material yang dinilai kurang maksimal, publik juga mempertanyakan informasi pada papan proyek yang mencantumkan lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Jampang Kulon, sementara berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, titik pekerjaan disebut berada di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Pantauan dan hasil wawancara yang dilakukan awak media pada Senin (27/7/2026) di lokasi proyek menemukan sejumlah informasi dari warga maupun pekerja proyek terkait pelaksanaan pekerjaan lapisan penetrasi makadam (lapen) tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial (A) mengaku mengetahui kondisi jalan sebelum proyek dimulai. Menurutnya, sebelum pekerjaan dilaksanakan, masyarakat terlebih dahulu melakukan gotong royong memperbaiki badan jalan secara swadaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setahu saya, sebelum proyek dimulai memang sudah ada gotong royong dari warga. Batu-batu bekas pondasi jalan yang tinggi diratakan, jalan yang berlubang juga dirapikan oleh masyarakat, bukan oleh pihak pemborong,” ungkapnya.
Ia juga menilai material dasar berupa base course (bescos) yang digunakan dalam proyek tidak dipasang secara merata.
“Kalau untuk beskos tidak merata, hanya disortir saja oleh pelaksana. Memang ada pengadaan barangkal dan screening/split, tetapi tidak penuh. Dalam pemasangan garetan juga menurut saya kurang aspal sehingga masih banyak celah batu yang tidak menempel dengan baik,” tambahnya.
Keterangan warga tersebut menjadi perhatian karena kualitas lapisan dasar dan kecukupan aspal sangat berpengaruh terhadap ketahanan konstruksi jalan dalam jangka panjang.
Di lokasi yang sama, awak media juga mencoba meminta penjelasan kepada beberapa pekerja proyek mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan.
Saat ditanya mengenai ketebalan lapisan aspal agar hasil pekerjaan lebih maksimal, salah seorang pekerja memilih tidak memberikan komentar teknis.
“Silakan langsung saja bicara kepada bos, Pak. Kami hanya pekerja,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai lama pekerjaan berlangsung, pekerja tersebut menjelaskan bahwa proyek baru berjalan sekitar 20 hari.
Sementara itu, terkait pihak kontraktor, pekerja menyebut pemborong berasal dari Bogor.
“Orang Bogor kalau tidak salah, Pak Samsu,” katanya.
Seorang pekerja lain yang memperkenalkan diri sebagai Yadi menjelaskan bahwa pelaksana lapangan proyek adalah seseorang yang dipanggil Pak Aang.
Yadi juga menerangkan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung saat ini merupakan pekerjaan lapen, bukan pengaspalan hotmix.
“Ini lapen, Pak. Kalau hotmix nanti ada lagi,” jelasnya.
Namun ketika ditanya apakah pekerjaan lapen tersebut merupakan satu paket dengan rencana pekerjaan hotmix, Yadi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya kurang tahu, Pak. Saya hanya mengerjakan lapen. Untuk beskos memang disortir,” katanya.
Selain dugaan terkait penggunaan material, perhatian masyarakat juga tertuju pada informasi papan proyek yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi pekerjaan.
Pada papan proyek tertulis paket pekerjaan berada di Ruas Jalan Leuwiliang–Bojong Tipar Kecamatan Jampang Kulon. Namun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan di lapangan, lokasi pekerjaan disebut berada di wilayah Kecamatan Jampang Tengah.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai ketelitian administrasi proyek, mengingat papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan publik yang seharusnya memuat data yang akurat.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan maupun kesesuaian administrasi proyek. Menurut warga, proyek yang menggunakan dana APBD lebih dari Rp1,33 miliar harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis agar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memiliki usia layanan yang panjang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Safir Raya Utama, pelaksana lapangan maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi terkait tanggapan atas keterangan warga, penjelasan para pekerja, maupun perbedaan informasi lokasi pada papan proyek.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Muhidin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














