SUARARAKYAT.info || GARUT – Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Seorang orang tua di wilayah Garut Selatan mengaku terkejut sekaligus geram setelah mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) anaknya diduga telah digunakan oleh pihak lain tanpa izin dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
Hamidah, orang tua dari Dede Bariah, awalnya berniat mendaftarkan anaknya ke salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayahnya. Namun proses tersebut terhambat saat dilakukan pengecekan melalui laman resmi sistem pendataan peserta didik Kementerian Pendidikan.
Saat mengakses portal resmi SP Dapodik Kemendikdasmen, muncul notifikasi bahwa NIK Dede Bariah telah terdaftar sebagai peserta didik di PKBM Dayeuh Institut dengan NPSN P9997151.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, menurut keterangan keluarga, Dede Bariah sama sekali belum pernah mendaftarkan diri ataupun mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut.
“Pak, mohon bantuannya. Ini anak saya mau daftar PKBM, tapi data anak saya sudah ada di PKBM Dayeuh Institut. Kami tidak pernah mendaftar ke sana. Mohon dibantu untuk menyelesaikan,” ujar Hamidah kepada awak media, Selasa (24/02/2026).
Tercatat Resmi di Sistem Referensi Pendidikan
Penelusuran lebih lanjut melalui situs referensi data pendidikan Kemendikdasmen menunjukkan bahwa nama Dede Bariah memang tercantum sebagai peserta didik di lembaga tersebut. Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya pencatutan atau penyalahgunaan data pribadi.
Jika benar terjadi tanpa persetujuan, praktik tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi
Secara hukum, penggunaan data pribadi tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau menggunakan data pribadi milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Tak hanya itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menegaskan larangan manipulasi atau penggunaan data pribadi tanpa hak yang mengakibatkan kerugian.
Apabila dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan, baik secara pidana maupun administratif.
Dugaan Motif dan Celah Sistem
Sejumlah pemerhati pendidikan nonformal menyebutkan bahwa pencatutan data peserta didik dalam sistem dapodik kerap dikaitkan dengan kebutuhan kuota, akreditasi, hingga pencairan bantuan operasional pendidikan. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada motif tertentu dalam kasus ini.
Yang jelas, kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar:
Bagaimana data NIK seorang anak bisa masuk dan tercatat aktif tanpa proses pendaftaran yang sah?
Apakah ada kelemahan dalam sistem verifikasi?
Ataukah terjadi input data sepihak oleh oknum tertentu?
Upaya Konfirmasi dan Desakan Investigasi
Awak media telah berupaya menghubungi pihak PKBM Dayeuh Institut guna meminta klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan maupun tanggapan yang diberikan.
Kasus ini rencananya akan dilaporkan dan dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk dilakukan penelusuran administratif. Selain itu, tidak menutup kemungkinan laporan juga akan diajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Alarm Serius bagi Dunia Pendidikan
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pendidikan nonformal, khususnya dalam pengelolaan data peserta didik. Data pribadi anak merupakan hak yang dilindungi negara dan tidak boleh digunakan tanpa persetujuan yang sah.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka:
Integritas sistem pendidikan terancam
Kepercayaan masyarakat terhadap PKBM bisa runtuh
Anak-anak menjadi korban administrasi yang tidak bertanggung jawab
Lebih dari sekadar persoalan teknis, ini menyangkut etika, transparansi, dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
Orang Tua Minta Keadilan
Hamidah berharap ada penyelesaian cepat agar anaknya dapat melanjutkan proses pendaftaran tanpa hambatan.
“Kami hanya ingin anak kami bisa sekolah dengan tenang. Jangan sampai hak pendidikan anak terganggu karena data yang tidak jelas,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Garut Selatan dan berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan pengelolaan data pendidikan.
Media akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga ada kejelasan resmi dari pihak terkait, demi tegaknya keadilan, perlindungan data pribadi, dan marwah dunia pendidikan
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














