Pedagang Pasar Cikarang Geruduk Polsek, Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Retribusi

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Bekasi – Sejumlah pedagang Pasar Cikarang mendatangi Mapolsek Polsek Cikarang Utara, Sabtu (21/2/2026) malam. Kedatangan mereka didampingi massa dari Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila untuk melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Para pedagang tiba sekitar pukul 20.00 WIB dengan tujuan mencari perlindungan hukum. Perwakilan KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi bertindak sebagai juru bicara dalam proses pelaporan.

“Kami mendampingi para pedagang untuk membuat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. Pedagang merasa keberatan terhadap pungutan liar yang disertai intimidasi di lapangan,” ujar perwakilan KOTI di depan Mapolsek Cikarang Uta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan para pelapor, praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung beberapa hari terakhir. Oknum yang tidak dikenal meminta sejumlah uang dengan dalih biaya keamanan atau retribusi.

Nominal yang diminta disebut jauh di atas ketentuan resmi dan dinilai sangat memberatkan pedagang kecil. Bahkan, para pedagang mengaku mendapat tekanan fisik maupun verbal apabila menolak memberikan uang.

“Oknum memeras pedagang dengan meminta uang dalam jumlah besar. Jika tidak diberi, ada intimidasi,” ungkapnya

Sebelum membuat laporan, massa KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi menggelar aksi protes di kawasan pasar tumpah perempatan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC), Sabtu malam.

READ  Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolda Sidik Kasus Notaris di Polrestro Bekasi Agar Tidak Tanda Tanya!!!

Dalam aksi tersebut, Ketua MPC Asisten VI Kabupaten Bekasi, Angga, menegaskan bahwa tarif retribusi resmi yang berlaku hanya sebesar Rp5.000.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya menerbitkan aturan retribusi sebesar lima ribu rupiah. Jika ada tarikan lebih dari nominal tersebut, maka itu adalah pungli dan pelakunya harus ditangkap,” tegas Angga di tengah kerumunan massa

Sebagai bentuk pernyataan sikap, massa membentangkan spanduk merah bertuliskan: “RETRIBUSI HANYA 5.000, DI LUAR ITU ADALAH PUNGLI!!!”

Empat poin tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut, yakni:

Menolak segala bentuk pungutan liar di wilayah Cikarang.

Menolak intimidasi terhadap pedagang pasar.

Menolak penyimpangan terhadap aturan daerah.

Mendesak Polri mengusut tuntas praktik pungli hingga ke akarnya.

Polisi Lakukan Pemeriksaan Awal

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar SGC terpantau kondusif. Pihak Polsek Cikarang Utara dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan pelapor.

Para pedagang berharap aparat kepolisian segera mengusut dan menangkap oknum pelaku agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan normal tanpa rasa takut dan tekanan.

Penulis : Haris Pranatha

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Minim Material dan Data Proyek Dipertanyakan, Pekerjaan Jalan Leuwiliang–Bojong Tipar Senilai Rp1,33 Miliar Jadi Sorotan Warga
Usai Pemberitaan Proyek Jadi Sorotan, Pelaksana CV Arrahmah Hubungi Awak Media Minta Klarifikasi: Bos dan Kadis Sudah Menelepon Saya
Diduga Dikerjakan Terburu-buru, Proyek Pemeliharaan Jalan Cicareuh–Bumisari di Bantargadung Tuai Sorotan Warga
Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp5–50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku Kejahatan Jalanan di Jabar
Patungan Bangun Jalan Demi Keselamatan, Warga Bojongsaru Pertanyakan Keseriusan Pemkab Sukabumi dalam Pemerataan Infrastruktur
Yudha Sukmagara: KNPI Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Sekadar Organisasi Proposal
DLH Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cikaramat, Hasil Uji Laboratorium Jadi Penentu
Forkopimda Absen di HUT Dadali Pati Ke-9, Komitmen Pemkot Sukabumi terhadap Pelestarian Budaya Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WIB

Diduga Minim Material dan Data Proyek Dipertanyakan, Pekerjaan Jalan Leuwiliang–Bojong Tipar Senilai Rp1,33 Miliar Jadi Sorotan Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 00:34 WIB

Usai Pemberitaan Proyek Jadi Sorotan, Pelaksana CV Arrahmah Hubungi Awak Media Minta Klarifikasi: Bos dan Kadis Sudah Menelepon Saya

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:14 WIB

Diduga Dikerjakan Terburu-buru, Proyek Pemeliharaan Jalan Cicareuh–Bumisari di Bantargadung Tuai Sorotan Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:56 WIB

Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Rp5–50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku Kejahatan Jalanan di Jabar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19 WIB

Patungan Bangun Jalan Demi Keselamatan, Warga Bojongsaru Pertanyakan Keseriusan Pemkab Sukabumi dalam Pemerataan Infrastruktur

Berita Terbaru