Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak di Teluk Buntal

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan bernama Patimah melaporkan dugaan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya ke Polres Kepulauan Meranti pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/51/XII/2025/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa dugaan persetubuhan dan pencabulan itu diduga terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumahnya Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Korban Bunga (Nama Samaran) (13), seorang anak perempuan. Sementara terlapor berinisial M (63), yang merupakan ayah tiri korban dan berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan, berdomisili di Desa Teluk Buntal dan Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Kronologis kejadian terungkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Teluk Buntal bersama Kepala Desa mendatangi rumah pelapor pada Rabu sore. Petugas menerima laporan awal melalui layanan kontak Bhabinkamtibmas terkait dugaan persetubuhan yang dialami korban. Setelah korban pulang ke rumah dan dilakukan konfirmasi, korban membenarkan peristiwa tersebut.

READ  Muhammad Ilham Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Minta Polres Labuhanbatu Usut Tuntas

Menindaklanjuti pengakuan korban, aparat kepolisian segera mengamankan terlapor tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kemeja bermotif kotak warna putih-merah, satu helai rok bermotif biru, satu helai bra warna pink, serta satu helai celana dalam warna hitam. Selain itu, korban juga telah dibawa untuk menjalani visum et repertum, serta dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak secara serius dan profesional, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : TLS

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: Kasat Reskrim Polres Meranti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP
DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA
Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H: Polres Metro Bekasi Ungkap 47 Kasus Narkoba, 60 Tersangka Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Dua Remaja Diduga Spesialis Curanmor di Sorong Diamankan, Polisi Ungkap 18 TKP

Senin, 25 Mei 2026 - 01:54 WIB

DUGAAN ADOPSI ILEGAL DI BENGKALIS MENGEMUKA, PENGANGKATAN ANAK TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERANCAM PIDANA

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:05 WIB

Gempar..!!! Kiai Pimpinan Ponpes di Pati Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:04 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam Kuliah Pakar Program Magister Hukum Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Selasa (9/6).

Badan Gizi Nasional

Program MBG Jadi Instrumen Strategis Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

Selasa, 9 Jun 2026 - 10:55 WIB