SUARARAKYAT.info|| Sukabumi— Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali mengemuka sebagai isu strategis dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu poin paling disorot dalam rancangan regulasi tersebut adalah menguatnya posisi advokat sebagai aktor sentral dalam menjamin hak-hak konstitusional tersangka dan terdakwa.Rabu (19/11/2025)
Dalam kajian terbaru yang disusun oleh Dr. Padlilah, S.H., M.H., Dosen Hukum Universitas Nusaputra, terungkap bahwa RUU KUHAP membawa lompatan besar bagi dunia penegakan hukum, khususnya dalam konteks due process of law serta kesetaraan posisi antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya.
Advokat Bukan Lagi Pelengkap, Tapi Penjaga Keadilan Prosedural
Selama lebih dari empat dekade, KUHAP 1981 dinilai masih menempatkan advokat sebagai pihak yang cenderung pasif dalam proses pidana. Peran penasihat hukum selama ini lebih banyak muncul setelah tindakan hukum terjadi, bukan sejak awal.
RUU KUHAP menghadirkan perubahan besar dengan memberikan advokat kewenangan lebih luas dalam:
Pendampingan sejak awal penyidikan, bahkan sejak tindakan pertama dilakukan aparat penegak hukum.
Akses penuh terhadap dokumen, informasi, dan barang bukti, yang selama ini kerap menjadi kendala.
Hak mengajukan keberatan terhadap penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, sehingga advokat dapat melakukan intervensi preventif.
Hak untuk memantau dan menguji legalitas tindakan paksa melalui lembaga baru bernama Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
Kewenangan mengajukan serta menggugat penolakan penangguhan penahanan.
Penguatan kewenangan ini mengubah peran advokat dari sekadar pembela menjadi constitutional rights protector, atau penjaga hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.
Hakim Pemeriksa Pendahuluan: Mekanisme Baru untuk Cegah Kesewenang-wenangan
Salah satu substansi paling progresif dalam RUU KUHAP ialah hadirnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Dalam skema ini, advokat dapat langsung membawa keberatan atas tindakan aparat penegak hukum ke hadapan hakim independen.
Model ini serupa dengan sistem judicial scrutiny di sejumlah negara yang menjunjung tinggi HAM, di mana setiap tindakan paksa negara harus diuji di depan hakim.
“Ini adalah bentuk checks and balances yang nyata. Advokat tidak lagi hanya bertarung di ruang sidang, tetapi sejak tahap awal penyidikan,” tulis Dr. Padlilah dalam analisanya.
Menuju Sistem Peradilan yang Lebih Setara
Dalam kerangka due process of law, negara wajib memastikan tidak ada kesenjangan kekuasaan antara aparat hukum dan warga negara yang diperiksa. RUU KUHAP disebut sebagai langkah maju karena:
Memastikan tersangka memperoleh hak pendampingan tanpa jeda.
Menjamin akses bukti bagi advokat sehingga asas equality of arms terpenuhi.
Membatasi peluang tindakan sewenang-wenang melalui pengawasan yudisial.
Memberi ruang lebih luas bagi advokat dalam menjaga hak diam, hak atas peradilan cepat, hingga pencegahan kriminalisasi.
Penguatan ini juga sejalan dengan standar internasional, termasuk ICCPR dan UN Basic Principles on the Role of Lawyers.
Analisis Kritis: Tantangan Implementasi
Meski norma yang tercantum dalam RUU KUHAP sangat progresif, efektivitas di lapangan menurut kajian tersebut tetap menghadapi sejumlah tantangan serius:
1. Resistensi aparat penegak hukum yang selama ini dominan dalam proses pidana.
2. Minimnya advokat bantuan hukum, menyebabkan kesenjangan besar bagi masyarakat miskin.
3. Independensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan harus dijamin penuh agar tidak terkooptasi kekuasaan.
4. Pendidikan profesi advokat perlu diperkuat agar mampu menjalankan peran strategis tersebut secara profesional.
“Reformasi hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada teks regulasi, tetapi harus diterjemahkan dalam pelaksanaan yang konsisten,” tegas Dr. Padlilah.
Kesimpulan: Momentum Penting bagi Demokrasi dan Hak Asasi
Secara umum, RUU KUHAP memberikan fondasi kuat bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Advokat kini diposisikan sebagai mitra penting dalam menjaga integritas hukum, bukan sekadar pembela di ruang sidang.
Penguatan peran advokat diyakini dapat:
Mengurangi potensi kriminalisasi
Menekan praktik penyiksaan
Mendorong proses hukum yang lebih transparan
Menjamin hak tersangka/terdakwa sesuai standar HAM internasional
RUU KUHAP pun dinilai sebagai langkah monumental untuk mengembalikan peradilan pidana ke rel due process of law dan penghormatan martabat manusia.
Rekomendasi untuk Pemerintah dan Profesi Advokat
Dalam laporannya, Dr. Padlilah menyarankan:
1. Pemerintah perlu memberikan pelatihan menyeluruh bagi aparat penegak hukum agar selaras dengan spirit RUU KUHAP.
2. Organisasi profesi advokat harus membangun standar profesionalisme baru, sesuai perluasan kewenangan.
3. Negara wajib memperluas akses bantuan hukum gratis, terutama bagi masyarakat miskin agar reforma hukum tidak bersifat elitis.
Dengan demikian, penguatan peran advokat tidak hanya menjadi pasal dalam RUU, tetapi menjadi realitas dalam wujud sistem peradilan yang adil dan bermartabat.
Sumber:Dr. Padlilah, S.H., M.H., Dosen Hukum Universitas Nusaputra,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













