Polda Papua Barat Daya Gagalkan Peredaran Ganja di Pelabuhan Sorong, Tiga Tersangka di Amankan

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong — Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan distribusi ganja di wilayah hukumnya sepanjang April 2026.

Operasi ini berlangsung di kawasan strategis Pelabuhan Kota Sorong ini berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti dalam jumlah signifikan yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Papua Barat Daya, Jum’at (24/04/26).

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pengedar berinisial FDF dan TS. Keduanya diamankan saat berada di area pelabuhan dengan membawa sejumlah tas berisi ganja dalam kemasan plastik bening berukuran besar. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari tiga kilogram ganja kering yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut ditemukan tersebar di beberapa tas, mulai dari tas ransel, tas jinjing hingga koper, yang sengaja disamarkan untuk mengelabui petugas. Selain itu, aparat juga mengamankan perlengkapan lain seperti lakban untuk pengemasan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan kurang dari sepekan kemudian, tepatnya pada Senin dini hari, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT. Dalam operasi ini, tim Ditresnarkoba berhasil membekuk seorang tersangka berinisial Z.M.G di lokasi yang sama, yakni Pelabuhan Sorong. Dari tangan tersangka, polisi menyita ransel berisi lebih dari seratus paket ganja yang juga telah dikemas rapi dalam plastik bening.

READ  Serentak di 10 Sekolah, Polsek Palmerah Gaungkan Deklarasi Pelajar Anti Kekerasan dan Tawuran

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memperoleh ganja tersebut dari wilayah Papua Nugini (PNG). Barang haram itu kemudian diselundupkan ke Indonesia dengan tujuan untuk diedarkan di Sorong dan sekitarnya. Pola ini mengindikasikan adanya jaringan lintas batas yang masih aktif dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : Leonardo

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Bagikan Tali Asih untuk Purnawirawan dan Warakawuri
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Residivis Pelaku Curanmor
49 Casis Bintara Polri Ikuti Seleksi Uji PMK dan Psikologi 2026 Polda PBD Masuki Tahap II
Kapolda Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup II Tahun 2026 di Stadion Bawela Kota Sorong
Seleksi Bintara Polri 2026 Polda PBD Masuki Tahap II, Puluhan Casis Jalani Uji Mental dan Psikologi
Personel Polda PBD Hadiri Jalan Santai Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Kota Sorong
Polsek Bengkalis Rawat Lahan Jagung BUMDES Dara Sembilan Usia 100 Hari, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Polres Maybrat Musnahkan 1,4 Kilogram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Bagikan Tali Asih untuk Purnawirawan dan Warakawuri

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:38 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan Residivis Pelaku Curanmor

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:26 WIB

49 Casis Bintara Polri Ikuti Seleksi Uji PMK dan Psikologi 2026 Polda PBD Masuki Tahap II

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:24 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup II Tahun 2026 di Stadion Bawela Kota Sorong

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:19 WIB

Seleksi Bintara Polri 2026 Polda PBD Masuki Tahap II, Puluhan Casis Jalani Uji Mental dan Psikologi

Berita Terbaru