Dua Tersangka OTT Pemerasan di Pagar Gunung Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa pemerasan yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, memasuki babak baru. Pada Selasa,{9/9/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.

Dalam proses tersebut, dua orang tersangka, yakni N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, serta JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, resmi diserahkan beserta barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Keduanya kini berstatus tahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan, setelah pelaksanaan Tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. “Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan administrasi perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat usai tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan kedua tersangka melalui operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan masyarakat.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, secara alternatif, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke persidangan. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.

Kasus OTT di Pagar Gunung ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat maupun pejabat desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Publik kini menanti jalannya persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dalam waktu dekat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Berita Daerah

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:17 WIB