SUARARAKYAT.info||Palembang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa pemerasan yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, memasuki babak baru. Pada Selasa,{9/9/2025), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
Dalam proses tersebut, dua orang tersangka, yakni N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, serta JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, resmi diserahkan beserta barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Keduanya kini berstatus tahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan, setelah pelaksanaan Tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. “Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan administrasi perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sebelumnya mencuat usai tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan kedua tersangka melalui operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan masyarakat.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, secara alternatif, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke persidangan. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
Kasus OTT di Pagar Gunung ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat maupun pejabat desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Publik kini menanti jalannya persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dalam waktu dekat.
(*)














