SUARARAKYAT.info|| Cianjur – Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari kawasan Pantai Jayanti, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Portal masuk menuju objek wisata ini kembali disorot publik karena diduga dijadikan ladang bisnis haram oknum tertentu dengan dalih retribusi.
Nama Aan Gunawan, staf di Pengadministrasian Pelabuhan dan Perikanan Cabang (PPC UPTD Cilaut Ereun), ikut terseret dalam pusaran isu tersebut. Kepada wartawan, Aan mengaku bahwa uang hasil pungutan portal bukanlah untuk dirinya, melainkan langsung diserahkan kepada Pak Doni, pejabat di lingkungan UPTD.
“Saya tidak pernah mengambil uang itu, semua saya serahkan ke Pak Doni aja di UPTD Cilaut Ereun. Saya disini hanya mengambil setelah terkumpulnya setiap hari,” ujar Aan saat ditemui wartawan pada sabtu (23/8/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan tersebut masih meninggalkan tanda tanya besar. Pasalnya, Aan tidak mampu menunjukkan bukti formal berupa data setoran resmi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika memang uang tersebut benar disetor, seharusnya ada mekanisme transparan dan dokumen pertanggungjawaban yang bisa diverifikasi publik.

Sebaliknya, laporan dari masyarakat sekitar justru menyebutkan adanya dugaan pungli terstruktur yang tidak masuk ke kas daerah. Perbedaan keterangan antara pihak lapangan dan kenyataan di masyarakat menambah keruh persoalan ini.
Lebih miris lagi, saat dikonfirmasi, Aan Gunawan justru melakukan tindakan tidak pantas dengan memberikan uang senilai Rp600 ribu kepada wartawan. Uang itu diberikan dengan maksud agar wartawan tidak memperpanjang persoalan. Padahal, kedatangan wartawan sejatinya bertujuan untuk meminta klarifikasi, data, dan keterangan resmi terkait arus keuangan dari portal masuk Jayanti.
Praktik ini menimbulkan kesan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi persoalan. Jika benar terjadi, bukan hanya dugaan pungli yang mencuat, tetapi juga dugaan adanya mafia retribusi yang beroperasi di balik nama institusi pemerintah.
Publik pun mendesak agar kasus ini tidak dipandang sebelah mata. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum, harus turun tangan serius. Sebab, uang pungutan di portal masuk Pantai Jayanti semestinya menjadi pemasukan sah untuk daerah, bukan dijadikan “lahan surga” bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola wisata berbasis daerah. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, portal masuk justru berubah menjadi pintu kebocoran PAD. Lebih jauh lagi, praktik suap terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara demokrasi.
Masyarakat Cianjur kini menanti: apakah aparat berani menindak tuntas dugaan pungli di Pantai Jayanti, atau justru membiarkannya terus menjadi sarang basah yang menguntungkan segelintir orang.
Catatan Redaksi: temuan kasus ini akan terus dikawal sampai pemerintah pusat, dan akan investigasi lebih dalam kemana masuknya uang tersebut dan siapa saja oknum yang bermain. Kepada para pihak Redaksi SUARARAKYAT memberikan ruang untuk klarifikasi. Dengan catatan bukti yang konkret sesuai data dan fakta
(Tim)














