SUARARAKYAT.info|| Cianjur – Aroma pungli diduga kuat menyelimuti portal masuk Pantai Jayanti yang berada di Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Pasalnya, pengunjung yang hendak menikmati wisata pantai tersebut dihadapkan dengan pungutan karcis yang dinilai janggal dan berpotensi mengalir ke kantong oknum, bukan ke kas daerah.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setiap pengunjung diwajibkan membayar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Namun persoalan muncul ketika penumpang di dalam mobil juga ikut dipaksa membayar tanpa diberikannya karcis yang resmi dengan nominal serupa, meski faktanya karcis hanya diberikan untuk satu orang saja.
“Kalau dalam satu mobil ada enam orang, yang dikasih karcis itu hanya satu. Lima orang lainnya tetap dimintai uang dengan besaran sama, Rp5.000 per orang. Pertanyaannya, uang itu ke mana larinya? Masuk ke PAD atau malah dimakan oknum?” ungkap narasumber dengan nada geram.sabtu (23/8/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa portal Pantai Jayanti telah dijadikan lahan basah oleh pihak-pihak tertentu yang bermain di balik sistem retribusi.
Menanggapi hal ini, Aan Gunawan, Staf Pengadministrasian UPTD Pelayanan Perikanan Cabang (PPC) Cilaut Ereun, menjelaskan bahwa portal tersebut baru beroperasi sejak Maret 2025. Menurutnya, pungutan resmi tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PPC Cilaut Ereun.
“Kami ini di Target pendapatan nya oleh provinsi dari retribusi ini sebesar Rp120 juta per tahun. Bahkan saat libur Idulfitri kemarin, sehari harinya boleh dikatakan pendapatan minim terkecuali pas hari libur.waktu hari libur panjang kemaren seperti libur lebaran,terkecuali pas 1 Syawal idul fitri kemaren dalam tujuh hari, pendapatan tercatat mencapai Rp45 juta,” kata Aan.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya praktik di lapangan yang menyimpang dari mekanisme resmi. “Saya merasa mungkin ada rekan-rekan di lapangan yang bertindak di luar jangkauan pengawasan kami di portal,” Sambungnya aan hati-hati.
Pernyataan tersebut justru semakin menguatkan dugaan publik tentang adanya kebocoran setoran retribusi. Jika benar, maka praktik ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan perampokan terang-terangan terhadap hak daerah yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat.
Para pengunjung pun semakin gusar. Mereka menilai retribusi yang diberlakukan tidak transparan, merugikan wisatawan, sekaligus mencoreng nama baik pariwisata Pantai Jayanti yang selama ini menjadi salah satu destinasi andalan di wilayah selatan Jawa Barat.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh. Aliran dana dari portal masuk Pantai Jayanti harus diperiksa secara transparan agar tidak ada celah bagi mafia pungli menggerogoti uang rakyat.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya PAD yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus.
Tim investigasi akan konfirmasikan ke pihak dinas terkait di provinsi Jawa Barat dengan adanya dugaan tersebut. Dan akan harus di
bongkar praktek para oknum yang di sinyalir sudah tersusun dengan rapih
(Tim)














