SPT Palsu Terungkap!!! Oknum Kades Parit Baru Diduga Terlibat Rekayasa Dokumen Tanah Milik Pelapor

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Mempawah, Kalimantan Barat-Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya, memasuki babak baru. Dalam sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa (6/8), terungkap fakta mengejutkan: Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Madiri tahun 2021 yang digunakan sebagai alat bukti ternyata didasari Surat Garap tanah di lokasi berbeda.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK, mendengarkan pemaparan dari pihak pemohon, sdr. AR, melalui kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Mereka menyampaikan rangkaian bukti kuat yang menduga adanya rekayasa administrasi oleh oknum Kepala Desa Parit Baru, terkait penerbitan SPT atas objek tanah yang disengketakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, SPT atas nama Madiri tersebut menyebut lokasi tanah berada di Parit Derabak, namun nyatanya dikeluarkan berdasarkan Surat Garap an. Ali Asmin (ayah kandung Madiri) yang berlokasi di Parit Sinbin, kawasan yang berbeda dari objek sengketa.

“Ini jelas-jelas cacat hukum. Bagaimana mungkin tanah yang berada di Parit Sinbin dijadikan dasar penerbitan SPT untuk tanah di Parit Derabak? Fakta ini sudah cukup untuk menyimpulkan adanya pemalsuan surat berupa SPT,” tegas Yandi dalam keterangannya usai sidang.

Pihak pemohon PK menghadirkan sejumlah alat bukti utama, di antaranya:

1.Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin di Parit Sinbin, dikirim langsung oleh Kades Parit Baru via pesan WhatsApp pada 26 Maret 2022.

2.SPT tahun 2021 atas nama Madiri dengan lokasi yang tidak sesuai (Parit Derabak).

3.Rekaman video pengakuan Madiri bahwa dasar penerbitan SPT adalah surat garap di Parit Sinbin.

READ  Proses Hukum Dugaan Kasus Pembunuhan Ayub Iskandar,Jangan Dibiarkan Jadi Perkara Mangkrak

4.Rekaman suara Madiri yang menyebutkan surat garap Parit Sinbin diserahkan ke Kades Parit Baru sebagai bukti untuk pengurusan SPT Parit Derabak.

5.Rekaman pengakuan bahwa tanah yang digarap ayahnya Madiri berada dari Parit Sinbin hingga Parit Tanggok.

6.Pernyataan bahwa Ketua RT Parit Sinbin, sdr. M. Tahir, tercantum dalam surat garap sebagai pihak yang mengetahui.

7.Rekaman suara Kades Parit Baru yang menyatakan bahwa tidak pernah menerima bukti sah selain fotokopi tidak jelas dari pihak Madiri saat menerbitkan SPT.

“Jika bukti utama pelapor ternyata palsu, maka seluruh rangkaian penyidikan dan dakwaan menjadi tidak sah secara hukum. Ini adalah cacat hukum yang fatal,” kata Yandi.

Yandi berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali di PN Mempawah dapat membuat pendapat objektif dan tidak mengabaikan fakta hukum yang terungkap. Ia juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya diduga mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, karena telah mengesampingkan bukti penting yang dibawa pihaknya dalam sidang sebelumnya.

“Pendapat Majelis Hakim PK di PN Mempawah ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan kelanjutan perkara PK klien kami. Oleh karena itu, kebenaran harus diletakkan di atas segala kepentingan,” tegas Yandi.

Kasus ini memunculkan sorotan luas, terutama terkait praktik administrasi pertanahan di tingkat desa yang rawan disalahgunakan. Sejumlah pihak mendesak agar inspeksi khusus dilakukan terhadap kepala desa yang bersangkutan, serta meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara.

Sumber : Yandi L, SH Kuasa Hukum sdr. AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB