Maraknya PETI di Seberang Kapuas, Desa Peniti: Setoran Keamanan Rp400 Ribu/Bulan dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sekadau, Kalimantan Barat-tivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Seberang Kapuas, tepatnya di Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Temuan ini diungkap oleh tim investigasi gabungan sejumlah awak media yang diketuai oleh Majang, berdasarkan laporan masyarakat dan observasi langsung di lapangan.

Dalam investigasi tersebut terungkap bahwa praktik PETI di kawasan ini bukan hanya berlangsung terang-terangan, tetapi juga ditopang oleh sistem “setoran keamanan” sebesar Rp400.000 per pelaku per bulan kepada pihak tertentu yang belum diidentifikasi secara resmi. Ironisnya, aktivitas ini juga menggunakan bahan bakar jenis solar subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi sektor-sektor legal dan produktif masyarakat.(17/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan solar subsidi ini bukan hanya melanggar peraturan, namun juga menimbulkan kerugian negara dan mencederai tujuan program subsidi energi yang digulirkan pemerintah. Solar subsidi dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, transportasi umum, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber-sumber terpercaya, solar subsidi yang digunakan untuk mendukung operasi tambang ilegal di wilayah Dusun Semoang (Desa Peniti) dan Sungai Putat (Desa Sungai Ringin) diduga kuat disuplai oleh dua pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang, Desa Peniti.

“Pemerintah telah menegaskan bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang legal dan produktif. Penyalahgunaan untuk PETI adalah pelanggaran serius dan bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Step, seorang warga Sekadau, kepada media ini, Sabtu (17/5/2025).

READ  Seruan Keras Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pemprov Kalbar Tindak Tegas Pertambangan Ilegal

Step juga menjelaskan modus-modus umum penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pembelian berulang menggunakan barcode atau nomor polisi yang berbeda, hingga pengangkutan dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Setelah dikumpulkan, solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.

Masyarakat menyuarakan kekecewaan atas sikap aparat penegak hukum (APH) yang kerap membantah keberadaan aktivitas tambang ilegal setiap kali kasus ini mencuat ke permukaan publik.

“Setiap kali isu ini viral di media sosial dan pemberitaan, selalu saja muncul pernyataan dari pihak kepolisian bahwa tidak ditemukan aktivitas PETI. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Ada apa dengan APH di wilayah hukum Polda Kalbar, khususnya jajaran Polres Sekadau dan Polsek-Polsek di sekitarnya?” tegas Step.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Masyarakat berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPH Migas, serta aparat penegak hukum, guna memastikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat praktik tambang ilegal.

(Jono98)

 

Laporan : Tim.Gabungan Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Puncak Syukuran HUT ke-46 Dekranas, Ketua Dekranasda Inhil Promosikan Produk UMKM Unggulan di Makassar
Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak
Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan
Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Danposal Bengkalis Apresiasi Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Inhil Resmi Buka Rakor Lintas Program dan Lintas Sektor Implementasi Integrasi Layanan Primer
LAMR Kabupateen Bengkalis Apresiasi Polda Riau atas Pembangunan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:05 WIB

Hadiri Puncak Syukuran HUT ke-46 Dekranas, Ketua Dekranasda Inhil Promosikan Produk UMKM Unggulan di Makassar

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:47 WIB

Diduga Bendung Sungai Pinang, PT Pulau Sambu Disorot: Ribuan Hektare Kebun Kelapa Warga Terendam, Yayasan SALAMBA Minta Aparat Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

Ketua DPD GRANAT Riau Desak Kapolda Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi ke Tahap Penyidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:33 WIB

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan, Koarmada III Ikuti Kauseri Agama Terpusat Koarmada RI Oleh Kodaeral VII Melalui Virtual

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Berita Terbaru