Maraknya PETI di Seberang Kapuas, Desa Peniti: Setoran Keamanan Rp400 Ribu/Bulan dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sekadau, Kalimantan Barat-tivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Seberang Kapuas, tepatnya di Tanjak Dait, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Temuan ini diungkap oleh tim investigasi gabungan sejumlah awak media yang diketuai oleh Majang, berdasarkan laporan masyarakat dan observasi langsung di lapangan.

Dalam investigasi tersebut terungkap bahwa praktik PETI di kawasan ini bukan hanya berlangsung terang-terangan, tetapi juga ditopang oleh sistem “setoran keamanan” sebesar Rp400.000 per pelaku per bulan kepada pihak tertentu yang belum diidentifikasi secara resmi. Ironisnya, aktivitas ini juga menggunakan bahan bakar jenis solar subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi sektor-sektor legal dan produktif masyarakat.(17/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan solar subsidi ini bukan hanya melanggar peraturan, namun juga menimbulkan kerugian negara dan mencederai tujuan program subsidi energi yang digulirkan pemerintah. Solar subsidi dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, transportasi umum, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber-sumber terpercaya, solar subsidi yang digunakan untuk mendukung operasi tambang ilegal di wilayah Dusun Semoang (Desa Peniti) dan Sungai Putat (Desa Sungai Ringin) diduga kuat disuplai oleh dua pengepul berinisial DD, warga Dusun Tanjak Dait, dan ABS, warga Dusun Semoang, Desa Peniti.

“Pemerintah telah menegaskan bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang legal dan produktif. Penyalahgunaan untuk PETI adalah pelanggaran serius dan bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ujar Step, seorang warga Sekadau, kepada media ini, Sabtu (17/5/2025).

READ  PETI Masih Marak di Kuantan Mudik Meski Telan Korban Jiwa: Dugaan Permainan Oknum dan Upeti Mencuat

Step juga menjelaskan modus-modus umum penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pembelian berulang menggunakan barcode atau nomor polisi yang berbeda, hingga pengangkutan dengan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Setelah dikumpulkan, solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.

Masyarakat menyuarakan kekecewaan atas sikap aparat penegak hukum (APH) yang kerap membantah keberadaan aktivitas tambang ilegal setiap kali kasus ini mencuat ke permukaan publik.

“Setiap kali isu ini viral di media sosial dan pemberitaan, selalu saja muncul pernyataan dari pihak kepolisian bahwa tidak ditemukan aktivitas PETI. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Ada apa dengan APH di wilayah hukum Polda Kalbar, khususnya jajaran Polres Sekadau dan Polsek-Polsek di sekitarnya?” tegas Step.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi menegakkan hukum, menjaga lingkungan, dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Masyarakat berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPH Migas, serta aparat penegak hukum, guna memastikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat praktik tambang ilegal.

(Jono98)

 

Laporan : Tim.Gabungan Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Rest Area Cisayar Tinggal Rangka: Dana Miliaran Menguap, Pemkab Sukabumi Diduga Tutup Mata
Dapur Program MBG di Garut Terbakar Tengah Malam, Dugaan Kelalaian Standar K3 dan Pengawasan SPPG Menguat
Dapur MBG atau Bom Waktu? Dugaan Pelanggaran Sanitasi di SPPG Tanjung Jaya 2 Garut Picu Kekhawatiran Publik
KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026
MIO Sukabumi Raya Desak Bupati Asep Japar Copot Kadis PU, Dinilai Gagal dan Tak Transparan
LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Dandim 1801/Manokwari Cek Kelayakan Alat Berat di Lokasi TMMD Ke-128
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Masjid Rest Area Cisayar Tinggal Rangka: Dana Miliaran Menguap, Pemkab Sukabumi Diduga Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:15 WIB

Dapur Program MBG di Garut Terbakar Tengah Malam, Dugaan Kelalaian Standar K3 dan Pengawasan SPPG Menguat

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:11 WIB

Dapur MBG atau Bom Waktu? Dugaan Pelanggaran Sanitasi di SPPG Tanjung Jaya 2 Garut Picu Kekhawatiran Publik

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:52 WIB

KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:45 WIB

MIO Sukabumi Raya Desak Bupati Asep Japar Copot Kadis PU, Dinilai Gagal dan Tak Transparan

Berita Terbaru