Kemendagri Soroti Pentingnya Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Penyerapan dan Distribusi Gabah/Beras

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, (tengah)

Suararakyat.info.Jakarta – Pemerintah terus menggodok Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijakan Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Inpres ini bertujuan memberi kepastian kebijakan dalam pengelolaan hasil panen, menjaga stabilitas harga, dan memastikan pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) yang efisien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan harga gabah, agar menguntungkan petani, terutama saat musim panen, demi mendukung kesejahteraan dan ketahanan pangan nasional.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi di kantor Perum BULOG. Rapat tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna membahas lebih lanjut rancangan Inpres ini.

“Penyusunan Rancangan Inpres akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik,” kata Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang saat memimpin rakor di Kantor Perum BULOG, Senin, 17 Februari 2025.

Dalam rakor tersebut, Pemerintah, bersama Kementerian dan Lembaga (K/L), mendukung Perum BULOG untuk menyerap gabah setara 3 juta ton beras pada 2025, pada masa puncak panen yang diprediksi hingga April 2025.

READ  Prof Sutan Nasomal: Negara Tak Boleh Lengah, Keracunan Makanan MBG Ancam Keselamatan dan Psikis Pelajar

Upaya ini bertujuan menghindari surplus produksi yang dapat menyebabkan turunnya harga di tingkat petani.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dalam penyaluran CBP yang disimpan di gudang Perum BULOG, dengan mempertimbangkan jumlah persediaan yang ada.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mensukseskan kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri mendorong gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mendukung penyerapan dan distribusi beras di daerah masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pengadaan dan distribusi beras.

“Kemendagri akan mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras di wilayahnya,” ucap Dyah pada rapat tersebut.

Ditjen Bina Bangda menilai pengelolaan dan penyaluran perlu kajian lebih lanjut, terutama terkait kemampuan fiskal daerah, mengingat banyak gudang penyimpanan di daerah dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lebih lanjut, Ditjen Bina Bangda mengusulkan agar pembahasan kebijakan turut melibatkan Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk memastikan aspek regulasi dan pendanaan dapat dipertajam dan dicermati terkait solusinya.

(Riz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebal Jabatan atau Kebal Hukum? Dugaan Mafia Tanah dan Hambatan Penegakan Hukum di Sumut Diadukan ke Sejumlah Lembaga Negara
Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.
Ratusan Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Tegas: Pelanggaran Higienitas dan Keracunan Tak Bisa Ditoleransi
Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan
Sorotan Publik Menguat, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Menjunjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Diduga Serang Kehormatan Melalui Komentar TikTok, ATHIA Layangkan Ultimatum 1×24 Jam: Buktikan Tuduhan atau Klarifikasi Secara Terbuka
Penggeledahan  di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Lima Koper dan Sejumlah Kardus Barang Bukti
FABEM Jabar Dorong Penguatan Rantai Pasok Nasional, Nilai Figur Berpengalaman Peternakan Dibutuhkan untuk Dampingi Menteri Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:33 WIB

Kebal Jabatan atau Kebal Hukum? Dugaan Mafia Tanah dan Hambatan Penegakan Hukum di Sumut Diadukan ke Sejumlah Lembaga Negara

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:42 WIB

Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ratusan Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Tegas: Pelanggaran Higienitas dan Keracunan Tak Bisa Ditoleransi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:56 WIB

Buka Rakernis Intelkam 2026, Kapolda Papua Barat Daya: Intelijen adalah Mata dan Telinga Kesatuan

Senin, 27 Juli 2026 - 05:21 WIB

Sorotan Publik Menguat, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Menjunjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum

Berita Terbaru