SUARARAKYAT.info|| Jakarta — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH, mengingatkan negara dan Presiden Republik Indonesia agar tidak lengah dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, kasus keracunan makanan yang menimpa pelajar masih terus terjadi dan dinilai telah mengganggu kondisi fisik sekaligus psikis anak-anak sekolah di berbagai daerah.
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan para Pemimpin Redaksi media cetak dan daring nasional maupun internasional, Prof Sutan menegaskan bahwa keracunan makanan bukan sekadar insiden biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan generasi penerus bangsa.
“Keracunan makanan itu punya risiko kematian. Bisa sedikit, bisa banyak, tergantung daya tahan tubuh. Negara tidak boleh lengah. Bila terjadi keracunan, penanggung jawab dapur MBG harus ditangkap dan dapurnya ditutup,” tegas Prof Sutan, Sabtu (31/1/2026), melalui sambungan telepon dari Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MBG Jangan Sekadar Seremonial, Harus Ada Ketegasan Hukum
Menurut Prof Sutan, Program MBG yang digagas sebagai wujud kepedulian negara terhadap pemenuhan gizi anak sekolah tidak boleh berhenti pada slogan dan seremonial semata. Ia menilai, lemahnya penegakan hukum terhadap pengelola dapur MBG yang bermasalah justru memperbesar risiko berulangnya kasus keracunan.
“Sudah setahun program ini berjalan, tapi keracunan masih terjadi. Seolah-olah tidak ada yang benar-benar peduli dengan penderitaan pelajar yang sakit, mencret, muntaber, bahkan trauma,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegasan hukum harus nyata, bukan hanya tertulis di atas kertas. Setiap dapur SPPG/MBG yang terbukti lalai wajib diproses secara pidana, bukan sekadar ditegur atau dipindahkan.
ASN PPPK tapi Dapur Dikelola Swasta, Ini Logika yang Janggal
Prof Sutan juga menyoroti kebijakan pemerintah yang telah mengangkat Petugas SPPG menjadi ASN berstatus PPPK sejak 1 Juli 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG.
Sebanyak 2.080 petugas SPPG telah diangkat sebagai ASN dengan jabatan strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Namun ironisnya, pengelolaan dapur MBG justru diserahkan kepada pihak swasta.
“Ini logikanya di mana? Petugas gizinya ASN, tapi dapurnya swasta. Soal efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas jadi tanda tanya besar,” kritiknya.
Ia mengingatkan bahwa model ini berpotensi:
Meningkatkan biaya operasional
Menurunkan kualitas makanan
Membuka celah penyalahgunaan anggaran dan korupsi
Aturan Aneh Pengelola MBG Dinilai Langgar Hak Siswa
Dalam rapat dengar pendapat yang ia ikuti, Prof Sutan mengungkap adanya aturan-aturan sepihak dan tidak masuk akal dari sebagian pengelola MBG. Di antaranya:
Dilarang mengambil foto dapur MBG
Kasus keracunan tidak boleh diperkarakan
Jika siswa sakit, biaya ditanggung orang tua
Guru dilarang mencicipi makanan MBG
“Ini aturan pengelolaan macam apa? Seperti kebal hukum,” tegasnya.
Menurut Prof Sutan, aturan semacam itu berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen dan dapat dikategorikan sebagai klausul baku yang dilarang.
“Orang tua berhak tahu, berhak menuntut, dan berhak mendapatkan perlindungan. Penyelenggara MBG wajib bertanggung jawab penuh,” katanya.
Ia bahkan menyindir kondisi guru di lapangan:
“Guru-guru memeras keringat, penyelenggara kipas-kipas. Guru hanya disuruh menghitung dan membagikan, tapi tak boleh memastikan keamanan makanan. Ini tidak masuk akal.”
Anggaran Pendidikan Dipotong, MBG Jalan Terus?
Prof Sutan juga mempertanyakan kebijakan pemotongan 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Ia menilai, kebijakan ini harus dievaluasi secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga negara.
Pihak-pihak yang dinilai berwenang mengevaluasi antara lain:
DPR RI sebagai pengawas kebijakan
BPK untuk audit anggaran
Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab sektor pendidikan
Masyarakat sipil dan organisasi non-profit
Isu semakin pelik ketika muncul wacana pembagian paket MBG di bulan Ramadan untuk dibawa pulang sebagai menu berbuka puasa.
“Apakah tidak khawatir basi? Risiko keracunan justru makin besar,” ujarnya.
MBG Bukan Satu-satunya Solusi, Mutu Guru Harus Jadi Prioritas
Menanggapi anggapan bahwa MBG “lebih baik daripada uangnya dikorupsi”, Prof Sutan menilai pernyataan itu keliru dan berbahaya.
“Korupsi harus diberantas, bukan dijadikan alasan membenarkan kebijakan yang belum tentu efektif,” tegasnya.
Ia menegaskan, negara memiliki banyak prioritas strategis lain yang lebih berdampak luas, seperti:
Peningkatan mutu guru
Infrastruktur pendidikan
Akses kesehatan
Sanitasi dan air bersih
Pemberdayaan ekonomi rakyat
“Guru yang berkualitas adalah kunci masa depan bangsa. Dari sanalah lahir generasi berprestasi dan berkarakter,” ujarnya.
Tak Ada Maaf Jika Anak Diracuni
Menutup pernyataannya, Prof Dr Sutan Nasomal menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tentu tidak menginginkan satu pun anak Indonesia menjadi korban keracunan makanan akibat kelalaian pengelola dapur MBG.
“Tidak ada maaf. Siapa pun oknumnya, bila terjadi keracunan, harus ditangkap. Negara wajib hadir melindungi anak-anaknya,” pungkasnya.
Narasumber:Prof Dr KH Sutan Nasomal SE, SH, MH.Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














