SUARARAKYAT || BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi melalui serangkaian kegiatan penggeledahan di Provinsi Bengkulu. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Noprisman, yang digeledah selama kurang lebih sembilan jam pada Jumat (25/7/2026) malam.dikutil suara.com
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara. Dari lokasi, petugas terlihat membawa keluar lima koper berukuran besar serta beberapa kardus yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti lain yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan yang cukup ketat. Aktivitas tim penyidik menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan keluar masuknya petugas selama proses berlangsung. Hingga penggeledahan selesai, belum ada keterangan resmi mengenai secara rinci isi barang-barang yang diamankan maupun kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai proses penggeledahan, barang bukti yang telah disita kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju lokasi keberangkatan dengan pengamanan khusus. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan untuk memastikan seluruh barang bukti tetap dalam kondisi aman dan utuh sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Bengkulu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Penyidik diketahui masih terus mengumpulkan alat bukti, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara.
Sejumlah kalangan menilai langkah KPK tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pengumpulan barang bukti melalui penggeledahan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian sebuah perkara pidana korupsi.
Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. KPK juga belum mengungkap secara resmi hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang disita maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara korupsi yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan maupun penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Sementara itu, perkembangan resmi mengenai kasus tersebut masih menunggu penyampaian keterangan dari pihak KPK.
Editor : Redaksi














