SUARARAKYAT.info||Semarang –Kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm bersama Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, mendorong PT Cahaya Agung Cemerlang (CAC) untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan yang telah bekerja lebih dari 13 tahun di perusahaan tersebut. Karyawan tersebut hingga kini belum memperoleh kepastian terkait hak-haknya setelah diberhentikan dari PT CAC yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Semarang.Kamis (27/11/2025)
Sukindar menjelaskan bahwa langkah hukum yang sedang ditempuh pihaknya tetap mengutamakan mekanisme bipartit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta aturan turunannya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, upaya musyawarah internal perusahaan menjadi tahap pertama dan krusial sebelum sengketa berlanjut ke proses mediasi tripartit ataupun Pengadilan Hubungan Industrial.
“Hingga saat ini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog langsung bersama karyawan dan kuasa hukumnya. Padahal, melalui mekanisme bipartit, kedua pihak bisa duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa harus melalui proses gugatan yang panjang dan berlarut,” ujar Sukindar.

Ia menilai bahwa penyelesaian melalui bipartit adalah langkah paling rasional dan berkeadilan, baik bagi pekerja maupun manajemen perusahaan. Pendekatan dialog, lanjutnya, tidak hanya memberi kepastian terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjaga nama baik perusahaan agar tidak tercoreng publik akibat konflik ketenagakerjaan.
“Kami melihat proses bipartit sebagai jalan terbaik. Dialog adalah solusi yang beradab dan sesuai semangat undang-undang. Kami berharap PT CAC bisa membuka ruang komunikasi agar persoalan ini tidak melebar dan justru merusak reputasi perusahaan,” tambahnya.
Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia) menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menerima hasil kesepakatan jika perusahaan bersedia menyelesaikan masalah secara internal dengan adil dan proporsional.
“Sepanjang penyelesaian yang diberikan sesuai dengan hak-hak klien kami dan tidak merugikan masa depannya, tentu kami akan menerima dengan baik. Ini bukan hanya soal sengketa, tetapi memastikan rasa keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menilai bahwa keberhasilan negosiasi bipartit nantinya dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di Jawa Tengah, khususnya dalam menangani kasus PHK sepihak yang sering memicu ketegangan dan konflik berkepanjangan. Dengan mengutamakan musyawarah, kedua pihak dinilai bisa mencapai titik temu tanpa harus memakai jalur hukum yang berpotensi menambah beban biaya dan waktu.
Pihaknya berharap PT CAC dapat menunjukkan respons yang positif dan segera mengagendakan perundingan bipartit resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyelesaian perselisihan secara damai melalui dialog disebut sebagai langkah yang mencerminkan kedewasaan hubungan industrial yang sehat.
(Skd)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














