Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || JAKARTA – Perusahaan BUMN Jasa Konstruksi PT. Adhi Karya mengadakan Seminar Singkat Terkait Hukum untuk seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT. Adhi Karya yang berada diseluruh Indonesia baik yang berkarya di kantor pusat maupun di anak perusahaan pada Jumat Pagi (08-05-2026) secara Hybrid (Offline maupun Online) di Jakarta

Setelah dibuka secara resmi oleh Dirut PT. Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago, Seminar Singkat ini langsung masuk ke para narasumber yang dihadirkan diantaranya Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH seorang Advokat Senior atau Praktisi Hukum yg sdh berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai pengacara atau konsultan hukum, dan Ranu Miharja, SH, MH yg merupakan mantan Kajati Babel, Mantan Kabadiklat Kejaksaan, dan Mantan Deputi di KPK yang dimoderatori oleh mantan Anchor TVOne Brigitta Manohara yang kebetulan juga alumni dari Fakultas Hukum.

Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH memaparkan kebaharuan apa saja yang ada di dalam KUHP dan KUHAP baru dan bagaimana pelaksanaan dilapangan. Hal yang baru didalam KUHP dan KUHAP baru itu cukup banyak menurut Dhifla, namun ia lebih banyak menjelaskan mengenai penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining (Pengakuan bersalah), DPA (Deffered Prosecution Agreement) atau disebut juga Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan kewenangan Advokat yang lebih luas pada saat mendampingi Saksi atau Tersangka dalam proses pemeriksaan di kantor penyidik.

Dr. Dhifla lebih banyak memaparkan terkait 4 hal ini karena hal-hal ini yg lebih banyak bersentuhan dengan Insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi mereka dibidang Jasa Konstruksi.

Selain itu Dhifla juga menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korporasi, siapa saja yang bisa dikenai pidananya.

“Badan Hukum adalah salah satu Subyek Hukum yang bisa dikenai pidana didalam kasus tindak pidana korporasi ini. Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan- persyaratannya dan kemudian dikeluarkan Putusan Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ujarnya

Dalam pemaparannya Dr. Dhifla menekankan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA pada Tindak Pidana Korporasi itu harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang sdh ditentukan Undang- Undang, dan yang terpenting juga tindak pidana yg dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Berdasarkan pengamatan awak media Seminar berlangsung cukup seru karena dipandu dengan serius namun santai oleh moderator. Dihadiri oleh hampir 100 orang secara offline dan 250 orang secara online, dan di akhir acara diberikan cenderamata kepada Narasumber.

#dhiflawiyani

Penulis : Megy

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB