SUARARAKYAT.info | Humbang Hasundutan, Sumatera UtaraKomitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik kembali berada di titik krusial. Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga kuat terlibat dalam praktik penebangan dan penguasaan hasil hutan secara ilegal (illegal logging) di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.Selasa (5/5/2026)
Kasus ini tidak hanya mencuat sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga menjadi refleksi serius terhadap konsistensi penegakan hukum di tubuh aparat penegak hukum itu sendiri. Di tengah upaya negara menjaga kelestarian hutan sebagai aset ekologis dan ekonomi, dugaan keterlibatan aparat justru memperlihatkan ironi yang tidak bisa diabaikan.
Masuk Tahap Penuntutan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan perkara menunjukkan progres signifikan. Terhitung sejak 30 Maret 2026, kasus ini telah memasuki Tahap II, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, Bripda JGS secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung.
Langkah hukum ini menjadi penegasan bahwa prinsip equality before the law tetap dijunjung tinggi. Tidak ada pengecualian bagi siapapun yang melanggar hukum, termasuk aparat negara.
Jeratan Hukum dan Sanksi Internal
Dalam perkara ini, Bripda JGS diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi yang sah (SKSHH). Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Tidak hanya berhadapan dengan hukum pidana, Bripda JGS juga berpotensi dikenakan sanksi etik dan administratif di lingkungan Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya menjaga marwah institusi.
Dampak Lingkungan dan Kepercayaan Publik
Kasus ini membuka kembali luka lama terkait maraknya praktik illegal logging di kawasan hutan Sumatera Utara. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal.
Lebih jauh, keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Seruan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pengamat hukum, Kristianto Manullang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan internal serta penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika aparat terbukti melanggar, maka hukum harus ditegakkan lebih tegas sebagai contoh. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejahatan kehutanan merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, sehingga membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
Menanti Putusan Pengadilan
Kini, publik menantikan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung. Proses ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen negara dalam memberantas kejahatan lingkungan, sekaligus menguji integritas institusi penegak hukum.
Kasus Bripda JGS bukan sekadar perkara individu, melainkan cerminan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan, hukum, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Jika tidak ditangani secara serius, maka bukan hanya hutan yang akan hilang, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














