PT Cahaya Agung Cemerlang Diminta Buka Dialog: Sukindar Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian PHK Sepihak Lewat Bipartit

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Semarang –Kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm bersama Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, mendorong PT Cahaya Agung Cemerlang (CAC) untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan yang telah bekerja lebih dari 13 tahun di perusahaan tersebut. Karyawan tersebut hingga kini belum memperoleh kepastian terkait hak-haknya setelah diberhentikan dari PT CAC yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Semarang.Kamis (27/11/2025)

Sukindar menjelaskan bahwa langkah hukum yang sedang ditempuh pihaknya tetap mengutamakan mekanisme bipartit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta aturan turunannya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, upaya musyawarah internal perusahaan menjadi tahap pertama dan krusial sebelum sengketa berlanjut ke proses mediasi tripartit ataupun Pengadilan Hubungan Industrial.

“Hingga saat ini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog langsung bersama karyawan dan kuasa hukumnya. Padahal, melalui mekanisme bipartit, kedua pihak bisa duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa harus melalui proses gugatan yang panjang dan berlarut,” ujar Sukindar.


Ia menilai bahwa penyelesaian melalui bipartit adalah langkah paling rasional dan berkeadilan, baik bagi pekerja maupun manajemen perusahaan. Pendekatan dialog, lanjutnya, tidak hanya memberi kepastian terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjaga nama baik perusahaan agar tidak tercoreng publik akibat konflik ketenagakerjaan.

“Kami melihat proses bipartit sebagai jalan terbaik. Dialog adalah solusi yang beradab dan sesuai semangat undang-undang. Kami berharap PT CAC bisa membuka ruang komunikasi agar persoalan ini tidak melebar dan justru merusak reputasi perusahaan,” tambahnya.

Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia) menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menerima hasil kesepakatan jika perusahaan bersedia menyelesaikan masalah secara internal dengan adil dan proporsional.

“Sepanjang penyelesaian yang diberikan sesuai dengan hak-hak klien kami dan tidak merugikan masa depannya, tentu kami akan menerima dengan baik. Ini bukan hanya soal sengketa, tetapi memastikan rasa keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai bahwa keberhasilan negosiasi bipartit nantinya dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di Jawa Tengah, khususnya dalam menangani kasus PHK sepihak yang sering memicu ketegangan dan konflik berkepanjangan. Dengan mengutamakan musyawarah, kedua pihak dinilai bisa mencapai titik temu tanpa harus memakai jalur hukum yang berpotensi menambah beban biaya dan waktu.

Pihaknya berharap PT CAC dapat menunjukkan respons yang positif dan segera mengagendakan perundingan bipartit resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyelesaian perselisihan secara damai melalui dialog disebut sebagai langkah yang mencerminkan kedewasaan hubungan industrial yang sehat.

(Skd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru