SUARARAKYAT.info||Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, (21/11/2025),setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyusul rangkaian pemeriksaan panjang terhadap total 134 saksi yang telah dimintai keterangan sejak penyelidikan dimulai.
Berdasarkan pengumuman resmi Kejati Sumsel, para tersangka tersebut terdiri dari pimpinan cabang, pejabat bank, account officer, hingga perantara KUR. Mereka adalah:
1. EH, Pemimpin Bank plat merah KCP Semendo periode April 2022 – Juli 2024.
2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 Oktober 2023.
3. PPD, Account Officer periode Desember 2019 Oktober 2023.
4. WAF, Perantara KUR Mikro.
5. DS, Perantara KUR Mikro.
6. JT, Perantara KUR Mikro.
7. IH, Perantara KUR Mikro.

Dari ketujuh tersangka ini, empat orang EH, MAP, PPD, dan JT langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF telah ditahan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil ulang sesuai ketentuan hukum.
Modus pelaku dapat dikategorikan sebagai skema sistematis yang merusak mekanisme penyaluran kredit bagi pelaku usaha kecil. Penyidik mengungkap bahwa tersangka EH, selaku pimpinan cabang, bekerja sama dengan para perantara KUR yaitu WAF, DS, JT, dan IH untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Dalam praktiknya, mereka bahkan memalsukan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan usaha.
Dokumen palsu ini kemudian dijadikan dasar pengajuan KUR. Proses pencairan kredit diperlancar oleh tersangka PPD sebagai Account Officer, serta tersangka MAP yang menjabat Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
Rangkaian tindakan ilegal ini kemudian mengalirkan dana kredit ke pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat ataupun tidak pernah mengajukan pinjaman.
Berdasarkan hasil audit dan pendalaman penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12.796.898.439. Jumlah ini berasal dari penyaluran dana kredit yang tidak sesuai prosedur, diselewengkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.
Atau:
Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Atau:
Pasal 9 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur pemberantasan korupsi terkait perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, serta persekongkolan dalam tindak pidana korupsi.
Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka serta penahanan empat orang pelaku adalah langkah awal menuju pengusutan tuntas aliran dana, pihak-pihak yang diuntungkan, dan potensi tersangka lain yang terlibat.
Sumber: Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














