Dugaan Sarang Narkotika dan Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan “Black Dragon” Lubuklinggau, Pemilik Ancam Langkah Hukum

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Lubuklinggau, Sumsel-Di tengah geliat pembangunan dan cita-cita Kota Lubuklinggau sebagai “Kota Metropolis Madani”, terselip kekhawatiran dan keresahan warga terhadap maraknya praktik yang diduga melanggar hukum dan norma sosial. Sorotan kini tertuju pada sebuah tempat hiburan malam bernama Black Dragon, yang berlokasi di belakang GOR Stadion Petanang, RT 05, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Tempat hiburan yang dikenal dengan musik keras dan cahaya lampu remik yang mencolok ini, menurut informasi yang dihimpun media pada Rabu (9/7/2025), diduga tidak hanya menyediakan hiburan malam, namun juga menjadi lokasi peredaran narkotika dan praktik asusila yang melibatkan perempuan di bawah umur.

Beberapa narasumber warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas tempat hiburan tersebut. Selain mengganggu kenyamanan warga dengan suara musik keras yang berlangsung hingga dini hari, mereka juga menyebut bahwa Black Dragon beroperasi tidak mengenal waktu, siang dan malam, bahkan di luar jam operasional yang lazim diatur pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempat itu seperti tidak tersentuh hukum. Siang malam musik keras, tamu keluar masuk. Kami takut anak-anak muda kita ikut terjerumus,” ujar seorang warga dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, narasumber media mengungkap bahwa tempat hiburan tersebut diduga memperkerjakan para wanita pemandu lagu (LC) yang diantar-jemput secara khusus, termasuk beberapa yang diduga masih di bawah umur. Bahkan, salah satu nama yang disebut-sebut adalah “Prilly”, yang menurut informasi beroperasi dalam jaringan antar jemput gadis muda bagi para pengunjung.

Yang lebih mengejutkan, sebagian besar pekerja di tempat hiburan tersebut diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi (inek), dan tempat ini disebut sebagai salah satu titik peredaran narkoba yang cukup aktif di kawasan Lubuklinggau.

“Di situ sabu dan inek kayak barang dagangan biasa. Bahkan ada yang ngaku dikasih langsung dari bos,” ungkap seorang narasumber yang mengaku pernah bekerja sebagai tenaga teknis hiburan di sana.

Nama Julius Agung Setiawan mencuat sebagai sosok yang diduga pemilik sekaligus otak di balik operasi tempat hiburan malam tersebut. Julius disebut sebagai pengusaha hiburan malam sekaligus diduga kuat sebagai sindikat bandar narkoba yang menjalankan operasinya secara terorganisir.

READ  Yayasan Lembah Puspa Cikole Gede dan Tatar Sunda Siliwangi Jaga Konservasi Alam di Cikole

“Semua kegiatan diatur Julius. Ada kaki tangannya bernama E (inisial), yang juga DJ tetap di sana, dan R adik kandung Julius ikut terlibat bantu operasional,” ujar narasumber yang menyampaikan informasinya dengan penuh kehati-hatian.

Mobil pribadi milik Julius bahkan disebut sering digunakan untuk mengantar tamu serta transaksi narkoba. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang.

Mendapat tudingan seperti itu, Julius Agung Setiawan memilih untuk membantah tegas. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Julius menolak semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Bahkan, ia menuding pemberitaan tersebut sebagai berita bohong (hoaks) dan menyatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Kalau Anda tidak take down berita yang Anda sebarkan itu, saya akan bawa ke meja hijau. Saya sudah tahu siapa pelaku sesungguhnya di balik ini semua. Kita buktikan nanti di pengadilan. UU ITE sangat-sangat berlaku di negeri ini,” ujar Julius dalam pesan singkatnya.

Ia juga menyebut bahwa persoalan ini sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya dan akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut, termasuk pemilik akun media sosial bernama Athia yang dituding sebagai sumber berita.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, baik dari Polres Lubuklinggau maupun instansi lain terkait dugaan peredaran narkoba dan praktik prostitusi bawah umur di tempat hiburan malam tersebut. Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat hukum tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas sebelum pengaruh negatif tempat tersebut semakin merusak generasi muda di Lubuklinggau.

“Ini bukan soal hiburan, ini soal masa depan anak-anak kami. Kalau aparat diam saja, kami warga yang akan bertindak,” ujar tokoh masyarakat setempat yang meminta agar namanya dirahasiakan.

Masyarakat kini menantikan respons dan langkah konkret dari pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa Lubuklinggau tetap menjadi kota yang aman, berbudaya, dan tidak tunduk pada praktik ilegal yang mengancam moral serta ketenteraman publik.

 

(Athia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan di Polres Depok,Tidak Berdasar dan Berpotensi Bentuk Kriminalisasi
Dua Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka, Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi
Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026
Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik
DS Resmi Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel,dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Semendo
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar di Bank Plat Merah Semendo: Kerugian Negara Capai Rp 12,7 Miliar
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Salah Satunya PNS Aktif Way Kanan
Yayasan Lembah Puspa Cikole Gede dan Tatar Sunda Siliwangi Jaga Konservasi Alam di Cikole
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:41 WIB

Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan di Polres Depok,Tidak Berdasar dan Berpotensi Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:23 WIB

Dua Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka, Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:05 WIB

Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:19 WIB

Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik

Kamis, 27 November 2025 - 09:28 WIB

DS Resmi Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel,dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Semendo

Berita Terbaru