Suararakyat.info.Palembang– Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melanjutkan langkah penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan proyek Pasar Cinde. Pada Rabu (16/4), tim penyidik berencana melakukan penggeledahan di kantor salah satu pihak ketiga yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni PT. MB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025. Selain itu, penggeledahan ini juga telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ketika tim penyidik tiba di lokasi yang dituju, mereka mendapati bahwa kantor PT. MB telah tidak beroperasi lagi. Kantor tersebut tampak tutup dan tidak lagi menjalankan aktivitas operasional. Dengan demikian, agenda penggeledahan yang telah dijadwalkan terpaksa dibatalkan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan di tempat tersebut.
PT. MB diketahui merupakan pihak ketiga yang melaksanakan proyek kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) dalam pengembangan Pasar Cinde, yang menjadi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut oleh Kejati Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini demi menegakkan supremasi hukum dan memastikan adanya pertanggungjawaban dari semua pihak yang diduga terlibat.
“Kami mengimbau semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Vanny.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Kasus Pasar Cinde sendiri telah menjadi perhatian publik, mengingat proyek revitalisasi pasar tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya para pedagang dan konsumen di Kota Palembang.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.














