SUARARAKYAT.info||Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang mengaku sebagai jaksa. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, (7/10/2025), menyusul hasil pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku berinisial BA dan EF yang sebelumnya diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., disebutkan bahwa BA dan EF diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua tersangka diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan bernama Saudagar di Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Setelah penangkapan, keduanya langsung digiring ke Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan: BA ternyata bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti awal yang dikumpulkan, Kejati Sumsel kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025. Dari proses penyidikan tersebut, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka melalui surat penetapan resmi:
1. BA, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025;
2. EF, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Oktober 2025.
Modus dan Perbuatan Tersangka
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa BA dengan sengaja menyamar sebagai jaksa lengkap dengan atribut resmi Kejaksaan Agung RI. Dengan identitas palsu tersebut, ia berusaha mendekati sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten OKI dan pihak-pihak yang tengah tersangkut perkara korupsi.
Melalui tipu daya itu, BA bersama EF diduga berupaya meyakinkan para pihak bahwa mereka mampu “menyelesaikan” kasus hukum tertentu dengan imbalan tertentu. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan citra institusi kejaksaan maupun aparatur sipil negara.
Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Dari alat bukti dan keterangan yang ada, penyidik menilai telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan maksud memengaruhi kebijakan atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen Bersih dari Penyalahgunaan Atribut
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang berani mencatut nama institusi untuk kepentingan pribadi.
“Kami tegaskan, pelaku bukan jaksa. Dia adalah oknum PNS aktif dari Kabupaten Way Kanan yang menyalahgunakan atribut kejaksaan. Tindakan ini merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik aparat penegak hukum,” ujarnya.
Vanny juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menjanjikan penyelesaian perkara dengan imbalan tertentu.
“Setiap tindakan semacam ini adalah penipuan dan bisa dijerat hukum pidana. Kami harap masyarakat segera melapor ke kejaksaan bila menemukan hal serupa,” tambahnya.
Penyidik Kejati Sumsel kini terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut membantu aksi penipuan tersebut. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan jabatan ataupun simbol lembaga hukum untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum tegas terhadap kasus “jaksa gadungan” ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menegakkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Sumber: Kasipenkum Kejati Sumsel














