SUARARAKYAT.info||Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode 2022 hingga 2023. Setelah sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, hari ini Kejati Sumsel menegaskan langkah hukum lanjutan berupa penahanan terhadap salah satu tersangka bernama DS.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, (27/11/2025), DS hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumsel setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada 21 November 2025. Sementara satu tersangka lain, IH, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran DS pada hari ini langsung diikuti dengan pemeriksaan intensif sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Usai pemeriksaan, DS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terhitung mulai 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan praktik korupsi dalam pemberian KUR Mikro serta penyimpangan pengelolaan aset khasanah bank pelat merah tersebut.
Sebelumnya pada 21 November 2025, empat tersangka lain masing-masing EH, MAP, PPD, dan JT telah lebih dulu ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka WAF diketahui saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, hanya IH yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel, DS diduga kuat berperan bersama WAF dan IH sebagai pihak perantara dalam pengajuan KUR Mikro ke bank plat merah tersebut melalui EH selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Semendo. Mereka diduga mengajukan permohonan KUR Mikro tanpa memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perbankan. Lebih jauh, penyidik menemukan adanya penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, yang kemudian dijadikan dasar pencairan kredit.

Kejati Sumsel juga mengungkap bahwa terdapat aliran dana yang diduga terkait dengan praktik penyimpangan ini. Meskipun demikian, penyidik menyatakan bahwa penelusuran mengenai aliran dana tersebut masih terus didalami guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya serta mengetahui arah penggunaan dana hasil perbuatan melawan hukum tersebut.
Dalam rilis resminya, Kejati Sumsel menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini hingga terang benderang. Dugaan penyimpangan dalam pemberian KUR Mikro—yang seharusnya menjadi fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat kecil yang membutuhkan akses pembiayaan sehat.
Mewakili Kejati Sumsel, Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dan informasi bagi media yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.
“Untuk pendalaman lebih lanjut, rekan-rekan media dapat menghubungi kami. Proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional hingga semua rangkaian perbuatan dan pihak yang terlibat dapat diungkap dengan jelas,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyaluran kredit yang semestinya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Dengan ditahannya DS, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum terus bergulir dan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.
Humas Kejati Sumsel:
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














