DS Resmi Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel,dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Semendo

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode 2022 hingga 2023. Setelah sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, hari ini Kejati Sumsel menegaskan langkah hukum lanjutan berupa penahanan terhadap salah satu tersangka bernama DS.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, (27/11/2025), DS hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumsel setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada 21 November 2025. Sementara satu tersangka lain, IH, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran DS pada hari ini langsung diikuti dengan pemeriksaan intensif sebagai tersangka oleh tim penyidik.


Usai pemeriksaan, DS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terhitung mulai 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan praktik korupsi dalam pemberian KUR Mikro serta penyimpangan pengelolaan aset khasanah bank pelat merah tersebut.

Sebelumnya pada 21 November 2025, empat tersangka lain masing-masing EH, MAP, PPD, dan JT telah lebih dulu ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka WAF diketahui saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain. Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, hanya IH yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel, DS diduga kuat berperan bersama WAF dan IH sebagai pihak perantara dalam pengajuan KUR Mikro ke bank plat merah tersebut melalui EH selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Semendo. Mereka diduga mengajukan permohonan KUR Mikro tanpa memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perbankan. Lebih jauh, penyidik menemukan adanya penggunaan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, yang kemudian dijadikan dasar pencairan kredit.

READ  Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar di Bank Plat Merah Semendo: Kerugian Negara Capai Rp 12,7 Miliar


Kejati Sumsel juga mengungkap bahwa terdapat aliran dana yang diduga terkait dengan praktik penyimpangan ini. Meskipun demikian, penyidik menyatakan bahwa penelusuran mengenai aliran dana tersebut masih terus didalami guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya serta mengetahui arah penggunaan dana hasil perbuatan melawan hukum tersebut.

Dalam rilis resminya, Kejati Sumsel menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini hingga terang benderang. Dugaan penyimpangan dalam pemberian KUR Mikro—yang seharusnya menjadi fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara sekaligus menyengsarakan masyarakat kecil yang membutuhkan akses pembiayaan sehat.

Mewakili Kejati Sumsel, Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dan informasi bagi media yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.

“Untuk pendalaman lebih lanjut, rekan-rekan media dapat menghubungi kami. Proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional hingga semua rangkaian perbuatan dan pihak yang terlibat dapat diungkap dengan jelas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyaluran kredit yang semestinya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Dengan ditahannya DS, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum terus bergulir dan tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Humas Kejati Sumsel:
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan di Polres Depok,Tidak Berdasar dan Berpotensi Bentuk Kriminalisasi
Dua Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka, Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi
Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026
Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar di Bank Plat Merah Semendo: Kerugian Negara Capai Rp 12,7 Miliar
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Salah Satunya PNS Aktif Way Kanan
Yayasan Lembah Puspa Cikole Gede dan Tatar Sunda Siliwangi Jaga Konservasi Alam di Cikole
Dugaan Sarang Narkotika dan Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan “Black Dragon” Lubuklinggau, Pemilik Ancam Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:41 WIB

Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan di Polres Depok,Tidak Berdasar dan Berpotensi Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:23 WIB

Dua Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka, Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:05 WIB

Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:19 WIB

Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik

Kamis, 27 November 2025 - 09:28 WIB

DS Resmi Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel,dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Semendo

Berita Terbaru