SUARARAKYAT.info|| Jakarta – Ketua DPP Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MA., KP, bersama Tim Pengacara DPP GAKORPAN yang diketuai David Sianipar, SH., MH, menyoroti keras penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menimpa seorang dokter gigi senior, drg. Wendy E. T., di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Kasus tersebut dinilai berlarut-larut, mangkrak, dan terkesan jalan di tempat selama hampir tiga bulan, meskipun telah viral di ruang publik dan dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/3112/XI/2025/LJT tertanggal 6 November 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya Masjid Al-Umar arah barat, dekat Gapura RW 012, Kelurahan Makasar, Jakarta Timur.
Korban, drg. Wendy E. T., saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-5416-KJZ, ketika tiba-tiba ditabrak oleh mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh seorang pengemudi berinisial GLG.
Ironisnya, menurut keterangan keluarga dan tim kuasa hukum, setelah korban tertabrak, kendaraan diduga kembali melindas korban, yang dinilai sebagai tindakan tidak wajar dan mengarah pada dugaan kelalaian berat bahkan indikasi pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Alami Cacat Permanen
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan cacat permanen, di antaranya:
Fraktur tulang lengan atas dan bawah
Cedera bahu dan tulang rusuk
Cedera kepala sedang disertai pusing hebat, mual, dan muntah
Tindakan medis berupa pemasangan pen (implant) yang seluruh biayanya ditanggung oleh keluarga besar korban
Hingga kini korban harus menjalani perawatan intensif dan fisioterapi berkelanjutan, serta dipastikan akan menjalani operasi lanjutan untuk pencabutan pen di kemudian hari.
Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat lagi beraktivitas normal, termasuk menjalankan profesinya sebagai dokter gigi senior, yang selama ini menjadi tulang punggung nafkah bagi istri dan dua orang anaknya.
Tidak Ada Itikad Baik dari Terduga Pelaku
Pihak keluarga menyesalkan tidak adanya itikad baik dari pengemudi mobil berinisial GLG, yang hingga kini:
Tidak pernah meminta maaf
Tidak menunjukkan empati atau bantuan medis
Diduga berupaya melarikan diri dari tanggung jawab
Membiarkan korban dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian
Situasi ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang serius, mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Sorotan Terhadap Kinerja Penyidik
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyidikan yang ditandatangani Kasatlantas Metro Jakarta Timur AKBP RIBM, kasus ini ditangani oleh Unit Laka Lantas Team 1, dengan penyidik:
Aiptu FS (Penyidik)
Aipda KS (Penyidik Pembantu)
Serta berada di bawah pengawasan Kasatwil/Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKP DWS.
Namun, GAKORPAN menilai penanganan perkara tidak profesional dan sarat kejanggalan, karena:
Proses lidik berjalan stagnan selama 3 bulan
Terduga pelaku tidak ditahan
Tidak ada kejelasan status hukum
Muncul dugaan kuat adanya perlindungan terhadap terduga pelaku, yang disebut-sebut sebagai orang berpengaruh dan pembalap nasional
“Ada apa dengan Satwil Polres Metro Jakarta Timur? Mengapa kasus dengan korban cacat permanen bisa dibiarkan menggantung? Ini mencederai prinsip equality before the law,” tegas Dr. Bernard BBBBI Siagian.(16/1/2026)
Langkah Hukum dan Pengaduan Resmi
Sebagai bentuk perlawanan terhadapdugaan ketidakadilan, DPP GAKORPAN bersama LBH Pers Prima Presisi Polri dan Rumah Besar Relawan RPG.08 secara resmi mengajukan:
Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Propam Mabes Polri
Laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyidik
Koordinasi klarifikasi ke Bid Propam Polda Metro Jaya (lantai IV)
Pengaduan tersebut tercatat dalam:
Surat Dumas Div Propam Mabes Polri Nomor: B/6386/b/XII/WAS.2.4/2025, tertanggal 1 Desember 2025, ditandatangani Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan, SIK., SH., MH
Surat pelimpahan pengaduan Nomor: B/6903/b/XII/WAS.2.4/2025, terkait dugaan penipuan, pelecehan, dan asusila oleh oknum anggota Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur
Surat koordinasi Propam Mabes Polri tertanggal 31 Desember 2025
Baru setelah langkah “gazz poll” tersebut, pihak kepolisian mulai memberikan respons terhadap pengaduan yang diajukan.
Seruan Keadilan
GAKORPAN secara resmi menyampaikan permohonan kepada:
Presiden RI, H. Prabowo Subianto
Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Asep Edi Suheri, SIK., M.Si.
Agar mengevaluasi dan mengawasi langsung penanganan perkara ini, serta memastikan tidak ada aparat yang bermain api, melindungi pelaku, atau mencederai hukum.
“Ini bukan hanya soal satu korban, tapi ujian serius reformasi kepolisian dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil,” tutup Dr. Bernard.
GAKORPAN menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari dukungan terhadap: Presisi Polri, Astacita, Reformasi Kepolisian, dan Indonesia Emas 2045.
“Salam GAKORPAN – Prima Presisi Polri.
Macan Asia. Merdeka. Bravo!”
Penulis : Dr. Bernard
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














