DPRD Bangka Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan 

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP. bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bangka, Kamis (30/01/2025).

Rapat Paripurna juga Dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, wakil ketua I DPRD Hendra,Yunus,SE, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto,SH,MH, segenap FORKOPIMDA, Kepala

Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam

Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, ada 2 (dua) Raperda yang akan

disampaikan pada hari ini yaitu : 1.)Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah

kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah; 2.) Raperda

tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Anggota DPRD kabupaten Bangka Sedang mengikuti Rapat Paripurna.

Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda kabupaten bangka tahun 2025,

yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu.

Selanjutnya Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan

latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten

bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah guna

mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam

peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara

pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35

tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa

penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda, sehingga usulan penambahan

objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah kabupaten bangka

READ  Yakub F Ismail: Refleksi May Day: Bersatu dan Maju

perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.

 

Selain itu dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri yang mengatur bahwa “kebijakan pengenaan

opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak”, sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen).

Sedangkan untuk Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,

disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41

tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan.pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi

undang- undang, yang berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”. Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di

wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan.

Secara berkelanjutan. Pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka

memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud kedepan.

Isnaini berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas ke-2 (dua) Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka.

 

(Ali Rachmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya
Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan
Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

1.900 Personel Siap Amankan Kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Papua Barat Daya

Senin, 20 April 2026 - 04:25 WIB

Jelang Kunjungan Wapres Gibran Di Sorong, Pemprov Papua Barat Daya Matangkan Seluruh Persiapan

Minggu, 19 April 2026 - 22:36 WIB

Heboh Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif   

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Berita Terbaru