DPRD Bangka Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan 

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP. bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bangka, Kamis (30/01/2025).

Rapat Paripurna juga Dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, wakil ketua I DPRD Hendra,Yunus,SE, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto,SH,MH, segenap FORKOPIMDA, Kepala

Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam

Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, ada 2 (dua) Raperda yang akan

disampaikan pada hari ini yaitu : 1.)Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah

kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah; 2.) Raperda

tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Anggota DPRD kabupaten Bangka Sedang mengikuti Rapat Paripurna.

Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda kabupaten bangka tahun 2025,

yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu.

Selanjutnya Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan

latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten

bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah guna

mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam

peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara

pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35

tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa

penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda, sehingga usulan penambahan

objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah kabupaten bangka

READ  RPJMD Kota Sorong 2025–2029 Dimulai: Fokus Pendidikan Gratis dan Penanggulangan Kemiskinan

perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.

 

Selain itu dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri yang mengatur bahwa “kebijakan pengenaan

opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak”, sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen).

Sedangkan untuk Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,

disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41

tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan.pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi

undang- undang, yang berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”. Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di

wilayah kabupaten bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan.

Secara berkelanjutan. Pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka

memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud kedepan.

Isnaini berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas ke-2 (dua) Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka.

 

(Ali Rachmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:42 WIB

Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:53 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Berita Terbaru