Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum, Ekonom Minta Kadinkes Bersama Kapolres Sidik Pasar Bebas Obat Terlarang di Toko Obat Mematikan Genus Kota Bekasi!!! 

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta–Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum, Ekonom minta Kadinkes bersama Kapolres Sidik kasus peredaran obat obat Terlarang yang mengancam generasi muda dan berlangsung meresahkan para orang tua yang sangat mengkhawatirkan terancamnya masa depan anak anaknya akibat menjadi pecandu obat obat Terlarang terutama obat golongan Daftar G. Akibat disinyalir banyaknya,

Peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika, seperti Tramadol dan Hexymer, kembali dikeluhkan warga di wilayah Kota Bekasi.

“Sebut Prof Sutan Nasomal Pakar hukum, Ekonom yang dimintakan komentarnya oleh para pemimpin redaksi baik cetak maupun onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung Jakarta via telpon selulernya 9/2025.Dari penelusuran wartawan didapat informasi di lapangan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, tepatnya dekat kawasan Perumahan VIDA, diduga masih aktif menjual obat-obatan tersebut secara bebas.

Pantauan tim investigasi Tribrata Nusantara pada Senin (9/7/2025) menunjukkan, sejumlah remaja tampak membeli obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

READ  UPTD Laboratorium PU Sukabumi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu Pekerjaan Jalan,UPTD Nanadang Rukmana: Kami Harus Lebih Bertanggung Jawab dan Transparan

“Beli tramadol, Bang, di sini,” ujar salah satu remaja saat ditanyai awak media di lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik kios tersebut diduga berinisial UB. Kios tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik namun diduga menjual obat-obatan daftar G yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Sebagai informasi, peredaran gelap obat golongan G diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Warga sekitar menyatakan keresahannya terhadap aktivitas ilegal tersebut dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas.

“Kami minta polisi jangan lemah, segera tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak generasi muda ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MIO Desak Walikota Bertindak: Dualisme KNPI Sukabumi Dinilai Rawan Konflik, Pemerintah Diminta Segera Ambil Keputusan Tegas
Distribusi Dana Zakat Disorot: Kesehatan dan Dakwah Jadi Perbincangan Publik di Sukabumi
Pekerjaan Jembatan Kamandoran Karangtengah Mulai Dikerjakan, Bimob Polda Jabar Pantau Langsung Progres 
Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug
Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru
Curi Start Tanpa Izin, Proyek Tower 50 Meter di Bojonggenteng Sukabumi Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga
Potret Kemiskinan yang Terlupakan: Jeritan Sunyi dari Rumah Rapuh di Pelosok Sukabumi
Truk Mogok Semalaman, Jalur Vital di Sukabumi Lumpuh Total Saat Jam Sibuk Pagi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 01:27 WIB

MIO Desak Walikota Bertindak: Dualisme KNPI Sukabumi Dinilai Rawan Konflik, Pemerintah Diminta Segera Ambil Keputusan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 04:08 WIB

Distribusi Dana Zakat Disorot: Kesehatan dan Dakwah Jadi Perbincangan Publik di Sukabumi

Minggu, 19 April 2026 - 23:15 WIB

Pekerjaan Jembatan Kamandoran Karangtengah Mulai Dikerjakan, Bimob Polda Jabar Pantau Langsung Progres 

Minggu, 19 April 2026 - 22:20 WIB

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

Sabtu, 18 April 2026 - 13:47 WIB

Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB