Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum, Ekonom Minta Kadinkes Bersama Kapolres Sidik Pasar Bebas Obat Terlarang di Toko Obat Mematikan Genus Kota Bekasi!!! 

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta–Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum, Ekonom minta Kadinkes bersama Kapolres Sidik kasus peredaran obat obat Terlarang yang mengancam generasi muda dan berlangsung meresahkan para orang tua yang sangat mengkhawatirkan terancamnya masa depan anak anaknya akibat menjadi pecandu obat obat Terlarang terutama obat golongan Daftar G. Akibat disinyalir banyaknya,

Peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika, seperti Tramadol dan Hexymer, kembali dikeluhkan warga di wilayah Kota Bekasi.

“Sebut Prof Sutan Nasomal Pakar hukum, Ekonom yang dimintakan komentarnya oleh para pemimpin redaksi baik cetak maupun onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung Jakarta via telpon selulernya 9/2025.Dari penelusuran wartawan didapat informasi di lapangan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Bantar Gebang-Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, tepatnya dekat kawasan Perumahan VIDA, diduga masih aktif menjual obat-obatan tersebut secara bebas.

Pantauan tim investigasi Tribrata Nusantara pada Senin (9/7/2025) menunjukkan, sejumlah remaja tampak membeli obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

READ  Mentri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi

“Beli tramadol, Bang, di sini,” ujar salah satu remaja saat ditanyai awak media di lokasi.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik kios tersebut diduga berinisial UB. Kios tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik namun diduga menjual obat-obatan daftar G yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Sebagai informasi, peredaran gelap obat golongan G diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Warga sekitar menyatakan keresahannya terhadap aktivitas ilegal tersebut dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas.

“Kami minta polisi jangan lemah, segera tindak tegas pengedar dan pemilik usaha yang merusak generasi muda ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan
Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib
Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Beri Deadline Keras ke Pemkot
Stok Beras Capai Ribuan Ton, DPR RI Heri Gunawan Pastikan Sukabumi Siap Hadapi Iduladha
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Senin, 11 Mei 2026 - 01:20 WIB

DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WIB

Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:19 WIB

Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:14 WIB

Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB