Suararakyat.info.Bengkalis- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis melalui Datuk Dody Saputra, selaku Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Bengkalis dalam menindak kasus perambahan hutan di wilayah konsesi PT BBHA, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam menjaga kelestarian hutan yang merupakan warisan penting bagi generasi mendatang,” ujar Dody Saputra.
Pada Sabtu (10/5/2025), Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua unit alat berat dan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Alat berat yang disita adalah excavator merek Sumitomo (kuning) dan Hitachi (oranye). Para tersangka terdiri dari dua operator berinisial RSP dan AP, serta seorang pemilik berinisial MD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi jual beli lahan dan plang batas lahan pembeli.
Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel menjelaskan dalam konferensi pers pada Ahad (11/5/2025) bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan antara Satreskrim dan pihak PT BBHA. Patroli ini digelar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan dan kegiatan illegal logging.
“Sesampainya di lokasi, tim dibagi ke beberapa titik dan menemukan satu pondok besar serta dua pondok kecil yang digunakan para pekerja. Kami juga mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi,” jelas Iptu Yhon.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua alat berat yang sedang digunakan oleh para operator. Keduanya langsung diamankan dan mengaku bekerja atas perintah MD, yang kemudian ditangkap di kediamannya di Bukit 9.
MD diketahui menjual lahan dengan kedok kelompok tani, seharga sekitar Rp 30 juta per 4 hektare. Dari kegiatan tersebut, ia telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 385 juta dari lahan seluas ±40 hektare.
“Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap total keuntungan dan luas lahan yang terlibat,” tutup Iptu Yhon Mabel.*(Tengku)














