Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || KUANTAN SINGINGI – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menjadi perhatian publik. Setelah lebih dari enam bulan menjadi sorotan melalui pemberitaan media dan perbincangan di berbagai platform media sosial, aktivitas yang diduga ilegal tersebut disebut masih berlangsung, sementara sejumlah wartawan mengaku menghadapi intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim wartawan pada Kamis (2/7/2026), aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin masih ditemukan di sejumlah titik di kawasan Desa Logas. Menurut tim, mereka memasuki lokasi dengan cara menyamar demi alasan keselamatan karena adanya kekhawatiran akan mengalami intimidasi apabila diketahui sebagai wartawan.

Salah seorang anggota tim investigasi mengatakan bahwa sejak memasuki kawasan sekitar 300 meter dari Pasar Logas dan melewati sebuah jembatan, suara mesin tambang sudah terdengar dari berbagai arah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masuk dengan cara menyamar seolah bukan wartawan. Setiap ada yang bertanya kami harus memberikan alasan lain demi keselamatan. Kalau diketahui sebagai wartawan, kami khawatir mengalami kejadian seperti sebelumnya,” ujarnya kepada redaksi.

Menurut keterangannya, dari lokasi awal tim telah melihat sejumlah aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng dan alat berat jenis ekskavator. Di sekitar area juga tampak pondok-pondok yang diduga digunakan oleh para penambang.

Tim memperkirakan terdapat sekitar 20 titik aktivitas yang terlihat dari lokasi pertama. Setelah melintasi beberapa jembatan kecil menuju bagian dalam kawasan, aktivitas serupa disebut masih terlihat di sejumlah lokasi lainnya.

Meski demikian, tim memutuskan tidak melanjutkan perjalanan lebih jauh karena mempertimbangkan faktor keamanan.

“Semakin masuk ke dalam, aktivitas masih terlihat. Kami memperkirakan jumlahnya bisa lebih banyak hingga ke arah perbatasan Desa Serosah. Namun demi keselamatan, kami memilih menghentikan perjalanan dan kembali,” ungkap anggota tim.

Seluruh dokumentasi berupa foto dan video hasil investigasi kemudian diserahkan kepada redaksi sebagai bahan pemberitaan.

Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Kembali Disorot

Peristiwa yang dialami tim investigasi tersebut disebut bukan kali pertama terjadi di kawasan yang sama.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2026, tim wartawan dari Mitramabesnews.id dan IntelijenJendral.com mengaku mengalami penghadangan saat melakukan peliputan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.

Menurut keterangan mereka, setelah menemukan sejumlah aktivitas pertambangan dan alat berat yang diduga beroperasi di lokasi, rombongan wartawan dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai “Datuk” setempat dan disebut berinisial Asep.

Wartawan mengklaim pria tersebut melarang mereka melanjutkan peliputan, diduga mengambil telepon genggam salah seorang wartawan, memanggil sejumlah orang lainnya, serta melakukan intimidasi secara verbal. Mereka juga mengaku mengalami tindakan mendorong dan dugaan percobaan pemukulan.

Dalam keterangannya kepada redaksi, wartawan menyebut ucapan yang diklaim disampaikan oleh pria tersebut terekam dalam video yang berhasil diamankan salah satu anggota tim.

READ  Ilegal Mining Marak di Pasaman, Diduga Dibekingi Oknum Tertentu

Redaksi juga menyebut bahwa sosok tersebut diduga merupakan orang yang pernah disebut dalam dugaan penghadangan wartawan pada Desember 2025. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen.

Laporan Polisi dan SP2HP

Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan sebelumnya juga dialami seorang jurnalis berinisial Noi Hia, yang melaporkan dugaan penghadangan, intimidasi, penggeledahan, hingga penghapusan data hasil liputan.

Menurut redaksi, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Kuantan Singingi dan pelapor telah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Selain laporan polisi, sejumlah barang bukti berupa rekaman video, dokumentasi lapangan, dan informasi titik lokasi juga disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan terkait penanganan laporan tersebut maupun terhadap dugaan aktivitas PETI yang menjadi pokok persoalan.

Harapan Terhadap Penegakan Hukum

Redaksi juga menyebut sebelumnya telah menyampaikan informasi dan rekaman video kepada Kapolsek Singingi saat itu, AKP Azhari, S.H., yang disebut menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, berdasarkan hasil investigasi terbaru, aktivitas yang diduga sebagai PETI di sejumlah titik wilayah Desa Logas disebut masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan wartawan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal sekaligus perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Para wartawan meminta adanya penjelasan resmi dari Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, maupun Polda Riau mengenai langkah-langkah yang telah atau akan diambil terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Menurut mereka, apabila aktivitas pertambangan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, aparat diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi potensi konflik saat peliputan.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memang melanggar hukum, mereka berharap dilakukan penegakan hukum secara profesional serta perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Jika aktivitas itu ilegal, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun apabila aktivitas tersebut dinyatakan legal, sampaikan secara resmi agar tidak ada lagi wartawan yang menjadi korban saat melakukan peliputan,” ujar tim wartawan bersama Athia, yang juga menjabat sebagai redaksi salah satu media daring.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Apabila tanggapan resmi diterima, berita ini perlu diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Athia

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Talkshow Legalitas Bisnis Dorong UMKM Naik Kelas, 34 Pelaku Usaha Terima NIB dan SP-PIRT
Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen
Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana
Laporan Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Polisi di Kuansing Jadi Sorotan, Penyelidikan Masih Berjalan dan Publik Menanti Kepastian Hukum
Mahasiswa KKN UNRI 2026 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Edukasi Mangrove Berkelanjutan di Desa Kelapa Pati
Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim
Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:35 WIB

Enam Bulan Jadi Sorotan, Dugaan PETI di Logas Belum Tersentuh Penindakan, Wartawan Mengaku Kembali Diintimidasi Saat Investigasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:47 WIB

Talkshow Legalitas Bisnis Dorong UMKM Naik Kelas, 34 Pelaku Usaha Terima NIB dan SP-PIRT

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:00 WIB

Diduga Salah Bayar Kompensasi Tapak SUTT 131, Legalitas PT BBHA Dipertanyakan, Masyarakat Minta PLN Buka Dokumen

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:26 WIB

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Legalitas Tapak SUTT 131, Mediasi PT PLN dan PT BBHA Digelar di Kantor Camat Bandar Laksamana

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:56 WIB

Laporan Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Polisi di Kuansing Jadi Sorotan, Penyelidikan Masih Berjalan dan Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terbaru