Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || Purwakarta- Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan perkara Kasus perdata tentang utang piutang Pribadi Kurang lebih Rp. 35 miliar kepada tim kuasa hukum.

‎Dalam Perkara perdata tersebut Wakil Bupati Purwakarta ( Abang Ijo ) menyerahkan kuasa penuh kepada pengacaranyanya untuk mengurus permasalahan tersebut.(23/05/2026)

‎ menurut bang ijo wakil bupati Purwakarta menerangkan bahwa dirinya menyerahkan perkara tersebut kepada pengacara bersama tim anggar dapat mengurus permasalahan tersebut di pengadilan. saya tidak mau permasalahan ini menjadi hambatan tugas pemerintahan karena saya sendiri sebagai wakil bupati Purwakarta tidak mengganggu kinerja pekerjaan untuk mengabdi kepada pemerintah khususnya Purwakarta ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Dirinya akan tetap fokus mengabdi dan melayani masyarakat Purwakarta tanpa bawa-bawa urusan pribadi ke kantor dinas atas permasalahan pribadi ini. pungkasnya”.

‎Disisi lain Aktivis Irwan Ardiansyah angkat bicara mengenai problema pribadi wakil bupati Purwakarta yang selalu di sapa bang ijo mengatakan bahwa Abang Ijo Wakil Bupati kita Purwakarta Sangat ksatria. beliau mempunyai Masalah utang piutang pribadi sebesar Rp35 Miliar diserahkan penuh ke pengacara untuk diurus di pengadilan. Beliau TIDAK MAU mengganggu kerja pemerintahan itu, ucap Irwan

‎Menurut Irwan Ardiansyah Pihak Sebelah mungkin sudah merasa Panik yang luar biasa, hingga membuat gaduh di kabupaten Purwakarta , bukannya menyelesaikan masalah secara ksatria, malah mengerahkan tim dan simpatisan buat bikin gaduh di media sosial, bahkan sampai mencatut nama Gubernur (yang akhirnya langsung dibantah dan dimalu-maluin sendiri oleh Gubernur). Urusan pribadi mereka bawa-bawa untuk mengganggu stabilitas daerah.ungkapnya.

READ  Arogansi Bupati Pemalang Batalkan SK Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM Berujung Gugatan

‎Jujur saja seharus nya yang benar itu tenang dan taat hukum dan Yang salah itu panik, bikin hoaks bawa nama Gubernur, dan bikin gaduh medsos (Pihak Sebelah). Jangan mau dipancing emosi oleh akun-akun bayaran mereka. Kita kawal Abang Jago (Abang Ijo) sampai menang di jalur hukum ungkap Irwan .

‎Tak hanya itu Irwan ardiansyah mengungkapkan sikap Saepul bahri binzein sebagai bupati purwakarta itu harus bisa bertanggung jawab, bukan mengajak para kadis, kabid dan asn lainnya serta para kepala desa di larang menemui wakil bupati.

‎Apakah bupati purwakarta pantas di sebut seorang pemimpin???

‎Selama satu tahun setengah pastinya abang ijo sudah berusaha dengan cara ngomong langsung atau dengan cara menghubungi via whatsapp.

‎Bahkan ini sampe menggunakan kuasa hukum dan berlanjut lanjut somasi ,kata irwan ardiansyah.

‎saya berharap semua ini dapat selesai dengan norma norma dan taat hukum sesuai aturan hukum di negara ini , tutup Irwan.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru