Kabupaten Sorong Papua Barat Daya – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya meminta Pemerintah Kabupaten Sorong segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD John Piet Wanane menyusul berbagai persoalan yang mencuat dan menjadi perhatian publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amos Atkana, menegaskan bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik harus dikelola secara profesional guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas.
Menurutnya, RSUD John Piet Wanane dibangun dengan visi besar sebagai rumah sakit rujukan modern yang mampu melayani masyarakat Papua Barat Daya dan kawasan Indonesia Timur, Namun, berbagai persoalan yang muncul belakangan ini dinilai dapat menghambat terwujudnya tujuan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah sakit ini dibangun dengan harapan besar untuk menjadi pusat layanan kesehatan unggulan. Karena itu, berbagai persoalan yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah,” ujar Amos Atkana.
Selain menyoroti dugaan persoalan administrasi yang berkembang di lingkungan rumah sakit, Ombudsman juga mencermati belum optimalnya sejumlah layanan medis yang telah dipersiapkan untuk masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan operasi jantung yang telah diresmikan pada akhir tahun 2024 dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2025, Namun hingga kini layanan tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Tidak hanya itu, fasilitas hemodialisa atau cuci darah yang sangat dibutuhkan pasien juga disebut belum beroperasi secara maksimal sehingga memerlukan perhatian dan langkah percepatan dari pihak terkait.
Amos menegaskan, kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditunda. Masyarakat, khususnya pasien yang membutuhkan penanganan medis cepat dan tepat, menjadi pihak yang paling merasakan dampak apabila layanan rumah sakit tidak berjalan optimal.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan. Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong bersama instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem manajemen RSUD John Piet Wanane.
“Ombudsman meminta agar evaluasi dilakukan secara komprehensif, terutama pada aspek manajemen internal rumah sakit. Langkah ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal dan sesuai standar pelayanan publik,” tegasnya.
Selain pemerintah daerah, Ombudsman juga meminta DPR Kabupaten Sorong untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui monitoring langsung terhadap kinerja rumah sakit, sehingga setiap kendala yang terjadi dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan RSUD John Piet Wanane dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan mewujudkan perannya sebagai rumah sakit rujukan unggulan di Papua Barat Daya.
Ombudsman menilai pembenahan tata kelola rumah sakit bukan hanya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap warga memperoleh akses layanan kesehatan yang cepat, aman, dan berkualitas.
Penulis : Leonardo Alfredo Kara
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Suara Rakyat Info














