Suararakyat.info.Karanganyar-Proses mediasi dalam perkara perdata No. 23/Pdt.G/2025/PN Krg yang ditangani oleh Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., selaku kuasa hukum Penggugat dan juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP FERADI WPI, diduga mengalami kejanggalan. Hari ini tercatat sebagai panggilan ketiga terhadap para pihak, namun belum juga masuk ke agenda mediasi yang sesuai prosedur.(26/5/2025)
Menurut Prija, panggilan pertama sudah dilakukan sejak 17 April 2025, dan jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka jangka waktu mediasi seharusnya dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja sejak ditetapkannya penetapan mediasi.
“Ini adalah anomali. Tidak lazim jadwal mediasi molor sepanjang ini. Padahal asas peradilan adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujar Prija dalam keterangannya kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya bersama tim akan terus mengawal perkara tersebut agar para kliennya dapat memperoleh keadilan yang layak.
Lebih lanjut, Prija mengajak seluruh pihak, termasuk Tergugat dan Turut Tergugat, untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan pengadilan, agar proses persidangan bisa segera masuk ke agenda pokok perkara dan diperiksa secara substantif oleh majelis hakim.
“Kami menyerukan kepada para pemegang jabatan baik di pusat maupun daerah, agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan tetap memegang teguh sumpah jabatan demi terjaminnya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Menanggapi dinamika ini, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., selaku Ketua Umum FERADI WPI, turut memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan Tim Lawyer dan Tim Wartawan dari berbagai organisasi yang dipimpinnya, termasuk FERADI MEDIATORE, Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), serta Media Online Kawanjarinews.com untuk mengawal proses hukum ini secara ketat.
“Kami tidak akan tinggal diam bila ada indikasi ketidakadilan. Klien kami wajib dilindungi hak-haknya, dan kami akan berjuang sampai tuntas,” tegas Donny yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP dan Pimpinan Law Firm Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan penting, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan yang berharap pada proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. Tim hukum dan tim media berkomitmen mengawal proses ini sebagai bentuk dedikasi terhadap supremasi hukum di Indonesia.
(Sukindar)














