Diduga Ada Kejanggalan Proses Mediasi di PN Karanganyar, Kuasa Hukum Gugat Desak Kepastian Hukum

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Karanganyar-Proses mediasi dalam perkara perdata No. 23/Pdt.G/2025/PN Krg yang ditangani oleh Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., selaku kuasa hukum Penggugat dan juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP FERADI WPI, diduga mengalami kejanggalan. Hari ini tercatat sebagai panggilan ketiga terhadap para pihak, namun belum juga masuk ke agenda mediasi yang sesuai prosedur.(26/5/2025)

Menurut Prija, panggilan pertama sudah dilakukan sejak 17 April 2025, dan jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka jangka waktu mediasi seharusnya dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja sejak ditetapkannya penetapan mediasi.

“Ini adalah anomali. Tidak lazim jadwal mediasi molor sepanjang ini. Padahal asas peradilan adalah sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujar Prija dalam keterangannya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya bersama tim akan terus mengawal perkara tersebut agar para kliennya dapat memperoleh keadilan yang layak.

Lebih lanjut, Prija mengajak seluruh pihak, termasuk Tergugat dan Turut Tergugat, untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan pengadilan, agar proses persidangan bisa segera masuk ke agenda pokok perkara dan diperiksa secara substantif oleh majelis hakim.

READ  Ketua Feradi WPI DPC Kota Semarang Sukindar Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025

“Kami menyerukan kepada para pemegang jabatan baik di pusat maupun daerah, agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan tetap memegang teguh sumpah jabatan demi terjaminnya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi dinamika ini, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., selaku Ketua Umum FERADI WPI, turut memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan Tim Lawyer dan Tim Wartawan dari berbagai organisasi yang dipimpinnya, termasuk FERADI MEDIATORE, Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), serta Media Online Kawanjarinews.com untuk mengawal proses hukum ini secara ketat.

“Kami tidak akan tinggal diam bila ada indikasi ketidakadilan. Klien kami wajib dilindungi hak-haknya, dan kami akan berjuang sampai tuntas,” tegas Donny yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP dan Pimpinan Law Firm Hukum Subur Jaya dan Rekan.

Penanganan perkara ini menjadi sorotan penting, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan yang berharap pada proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. Tim hukum dan tim media berkomitmen mengawal proses ini sebagai bentuk dedikasi terhadap supremasi hukum di Indonesia.

 

(Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Berita Terbaru