Dugaan Judi di Wadung Disebut Ramai dan Berulang, Warga Pertanyakan: Hukum Benar-Benar Tegak atau Ada yang Membeking

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || MALANG – Dugaan aktivitas perjudian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Malang. Kali ini, informasi tersebut mengarah ke wilayah Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, yang oleh seorang warga disebut menjadi lokasi aktivitas perjudian yang diduga ramai pada hari-hari tertentu.

Yang membuat persoalan ini semakin mengundang pertanyaan bukan sekadar dugaan adanya aktivitas perjudian, melainkan klaim warga bahwa kegiatan tersebut disebut berulang dan seolah tidak tersentuh penindakan hukum.

Seorang warga yang memberikan keterangan kepada redaksi menyebut aktivitas yang diduga perjudian tersebut kerap ramai pada waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Namun, apabila benar aktivitas perjudian berlangsung secara berulang dan diketahui masyarakat sekitar, pertanyaan yang muncul menjadi sederhana:

Mengapa aktivitas tersebut diduga masih bisa berlangsung?

Lebih jauh, warga juga menduga adanya pihak tertentu yang mem-backup atau melindungi aktivitas tersebut. Dugaan ini tentu harus dibuktikan, bukan sekadar menjadi rumor di tengah masyarakat.

Namun justru di titik inilah aparat penegak hukum dituntut hadir.

Jika memang tidak ada perjudian, bongkar dan jelaskan kepada publik. Jika benar ada perjudian, siapa penyelenggaranya dan mengapa bisa berlangsung berulang?

Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya sementara aktivitas yang diduga melanggar hukum terus berjalan.

Judi Bukan Sekadar Permainan

Perjudian bukan persoalan sepele. Aktivitas tersebut telah diatur secara tegas dalam hukum pidana Indonesia.

Dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426.

Pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana ketentuan tersebut.

Sementara itu, orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin juga dapat dikenai pidana.

Artinya, persoalannya bukan apakah perjudian tersebut ramai, kecil, atau dilakukan pada hari tertentu.

Pertanyaannya adalah: apakah ada aktivitas perjudian tanpa izin atau tidak?

Jika jawabannya ada, maka hukum seharusnya bekerja.

Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum. Ketika sebuah aktivitas yang diduga perjudian disebut berlangsung berulang, kemudian muncul dugaan adanya pihak yang menjadi pelindung atau backing, aparat wajib memastikan kebenarannya.

Bukan berarti setiap informasi warga harus langsung dianggap sebagai fakta.

READ  Tokoh Masyarakat Asal Aifat Timur Apresiasi Bantuan Presiden RI, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Natal dan Tahun Baru

Sebaliknya, informasi tersebut harus diuji melalui penyelidikan.

Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa informasi tersebut tidak benar.

Jika terbukti, lakukan penindakan sesuai hukum.

Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat mengetahui dugaan aktivitas ilegal, sementara persoalan tersebut justru mengambang tanpa kejelasan.

Kalau Ada Oknum Aparat, Jangan Kebal Hukum

Dugaan adanya pihak yang membekingi perjudian juga tidak boleh dianggap sebagai isu biasa.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan oknum aparat, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut integritas institusi penegak hukum.

Anggota Polri maupun TNI yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian dapat menghadapi konsekuensi pidana serta sanksi internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus anggota Polri, keterlibatan dalam aktivitas ilegal juga dapat diproses melalui mekanisme etik dan disiplin internal. Sanksi terberat dalam mekanisme etik dapat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila memenuhi ketentuan dan terbukti melalui proses yang berlaku.

Karena itu, dugaan adanya backing harus dibuktikan secara terang.

Siapa orangnya? Apa perannya? Apakah benar melindungi aktivitas perjudian atau hanya tudingan tanpa dasar?

Semua pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.

Polisi Jangan Menunggu Viral

Redaksi mendorong Polsek Pakisaji dan Polres Malang untuk tidak sekadar menunggu laporan masyarakat apabila memang terdapat informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung berulang.

Aparat memiliki kewenangan untuk melakukan langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Sebab pemberantasan perjudian tidak boleh bergantung pada apakah sebuah lokasi sudah viral di media sosial atau belum.

Hukum seharusnya bekerja sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan, bukan setelah persoalan menjadi viral.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Apabila informasi mengenai dugaan perjudian di Desa Wadung tidak benar, pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi dan data pendukung.

Namun apabila benar terdapat aktivitas perjudian yang berlangsung berulang, publik tentu berhak mengetahui:

Siapa penyelenggaranya?
Siapa yang bermain?
Sudah berapa lama berlangsung?
Dan yang paling penting—mengapa aktivitas tersebut diduga belum tersentuh penindakan?

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Buktikan bahwa hukum masih berdiri tegak. Jangan biarkan dugaan perjudian tumbuh karena masyarakat merasa tidak ada yang berani menyentuhnya.

Redaksi

Penulis : Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar Rp100 Ribu, Riwayat MyPertamina Hanya Catat 3 Liter: SPBU 54.641.31 Adan-Adan Gurah Diminta Klarifikasi Selisih Transaksi
Guncang Arena Bekasi, Praka Marinir Erwin Simangunsong Tumbangkan Lawan di Kickstriking ZXZ Prodigy
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Galian Tanah di Katemas Disorot Warga: Penegakan Hukum Dipertanyakan
Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong
Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Jombang, Siapa yang Membekingi? Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Dugaan Judi di Wadung Disebut Ramai dan Berulang, Warga Pertanyakan: Hukum Benar-Benar Tegak atau Ada yang Membeking

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Bayar Rp100 Ribu, Riwayat MyPertamina Hanya Catat 3 Liter: SPBU 54.641.31 Adan-Adan Gurah Diminta Klarifikasi Selisih Transaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:20 WIB

Guncang Arena Bekasi, Praka Marinir Erwin Simangunsong Tumbangkan Lawan di Kickstriking ZXZ Prodigy

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Diduga Kembali Beroperasi, Aktivitas Galian Tanah di Katemas Disorot Warga: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru