Kuasa Hukum Bendahara Setwan Desak Penyidik Tipidkor Geledah Pihak Lain yang Diduga Terlibat

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong – Kuasa hukum Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya berinisial AR, Advokat Yosep Titirlolobi mendesak penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya agar melakukan penyidikan secara profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Yosep menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman kliennya pada Kamis (31/7/2026), Menurutnya, penggeledahan seharusnya juga dilakukan terhadap pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan pada saat itu.

Yosep menjelaskan, kliennya memang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Namun, menurutnya, AR hanya menjalankan tugas mencairkan anggaran berdasarkan persetujuan Sekretaris Dewan. Setelah dana dicairkan, kata dia, seluruhnya diserahkan kepada Kasubag Keuangan berinisial DM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami hanya menjalankan tugas mencairkan anggaran. Setelah dana dicairkan, semuanya diserahkan kepada Kasubag Keuangan yang saat itu juga merangkap sebagai juru bayar berdasarkan keputusan Sekwan tahun 2023-2024, dan jabatan tersebut hingga kini masih melekat,” ujar Yosep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan data yang dimilikinya, Yosep mempertanyakan mengapa penggeledahan hanya dilakukan di rumah kliennya, sementara menurutnya terdapat pihak lain yang juga memiliki peran dalam proses pembayaran kegiatan pengadaan barang dan jasa.

READ  Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan

Sebagai kuasa hukum, Yosep menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Subdit III Tipidkor. Namun penyidik juga harus profesional dan tidak tebang pilih agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang,” tegasnya.

Ia juga mendukung langkah penyidik yang dipimpin Kanit Subdit III Tipidkor IPTU Ihot Tampubolon, S.H., M.H., untuk terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Yosep mengaku menerima informasi dari kliennya terkait dugaan intimidasi yang disebut terjadi sebelum dirinya menjadi kuasa hukum AR. Menurutnya, setelah pendampingan hukum diberikan, tindakan tersebut tidak lagi terjadi.

“Kami berharap penyidik menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak yang diperiksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh.

Penulis : Leonardo Alfredo Kara

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor
Keluarga Korban Desak Polisi Periksa Paman Terduga Pelaku, Pertanyakan Kesetaraan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Buru
Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dugaan Penyerangan Kades Belantaraya, Polres Inhil Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Kuasa Hukum Bendahara Setwan Desak Penyidik Tipidkor Geledah Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:17 WIB

Keluarga Korban Desak Polisi Periksa Paman Terduga Pelaku, Pertanyakan Kesetaraan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Buru

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:12 WIB

Dugaan Penyerangan Kades Belantaraya, Polres Inhil Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terbaru