SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melakukan penyesuaian jam layanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: SP/IMI/02/2026/01 sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang adaptif sekaligus menghormati masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Marhaban Ya Ramadan. Bulan penuh berkah dan ampunan ini selalu menghadirkan suasana yang berbeda di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Selain meningkatkan intensitas ibadah, pola aktivitas harian masyarakat pun mengalami perubahan, termasuk jam kerja di lingkungan instansi pemerintahan. Menindaklanjuti kebijakan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, jajaran Imigrasi pun melakukan penyesuaian waktu operasional layanan.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, jam layanan keimigrasian selama bulan Ramadan 1447 H adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senin hingga Kamis: pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30.
Jumat: pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Sabtu dan Minggu (khusus unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30.
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), serta Immigration Lounge, dengan catatan bahwa masing-masing unit dapat melakukan penyesuaian teknis sesuai kebijakan internal dan kondisi daerah setempat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa perubahan jam operasional tidak akan mengurangi kualitas maupun komitmen pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh jajaran tetap bekerja secara profesional dan optimal selama bulan Ramadan.
“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Lebih lanjut, Yuldi mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengonfirmasi jadwal layanan ke unit pelayanan keimigrasian terdekat sebelum datang ke kantor. Hal ini penting mengingat beberapa layanan yang berada di pusat perbelanjaan atau Mal Pelayanan Publik dapat mengikuti kebijakan operasional pengelola gedung atau pemerintah daerah setempat.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga mencerminkan semangat pelayanan publik yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat. Dalam suasana ibadah yang khusyuk, pemerintah tetap berupaya menjaga kelancaran layanan administrasi keimigrasian seperti pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, hingga berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Menutup keterangannya, Yuldi Yusman menyampaikan pesan khusus kepada umat Muslim di Indonesia.
“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutupnya.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengakses layanan keimigrasian secara lancar tanpa mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah Ramadan. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan berintegritas di tengah suasana bulan suci yang penuh berkah.
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














