SUARARAKYAT.info|| Palembang – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru. Pada Kamis (12/2/2026), penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada pihak penuntut umum.
Adapun dalam perkara ini terdapat tujuh orang tersangka yang diserahkan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2019 hingga 2024
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka pertama berinisial EH, yang menjabat sebagai Pemimpin pada salah satu bank milik pemerintah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Juli 2024. Kemudian MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada cabang yang sama periode April 2022 sampai Oktober 2023.
Selanjutnya PPD, yang menjabat sebagai Account Officer pada cabang tersebut periode Desember 2019 hingga Oktober 2023. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang berperan sebagai perantara KUR Mikro, yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Dalam proses Tahap II tersebut, enam tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara itu, satu tersangka berinisial WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan diketahui tengah menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara lain.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada kantor cabang pembantu tersebut. Program KUR sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan mendorong pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Proses persidangan nantinya akan menjadi forum pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada para tersangka.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dalam sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan program pembiayaan pemerintah seperti KUR, menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














