SUARARAKYAT || SUKABUMI – Pengelolaan anggaran Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alam Jaya, Desa Karangjaya, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari Sekretaris BUMDes mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Program yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai sekitar Rp220 juta itu diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Dugaan tersebut disampaikan Sekretaris BUMDes Alam Jaya, Rizal Permana alias Deden, saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/7/2026).
Dalam keterangannya, Deden mengaku realisasi anggaran yang benar-benar digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan di lapangan hanya berkisar Rp80 juta dari total anggaran yang diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuannya, sekitar Rp30 juta dialokasikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), antara lain sebagai penyedia minyak goreng dan tabung gas LPG. Selain itu, ia juga menyebut sekitar Rp20 juta dibagikan kepada sejumlah unsur pemerintahan desa dan pengurus BUMDes sebagai persentase atau “jatah”, yang menurutnya semula diminta sebesar 15 persen dan kemudian berubah menjadi 10 persen.
Deden juga mengungkapkan dana Rp20 juta tersebut sempat digunakan untuk memesan minyak goreng guna memenuhi kebutuhan dapur Program MBG. Namun, transaksi tersebut, menurut pengakuannya, berujung pada dugaan penipuan oleh toko daring sehingga dana tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk barang.
Selain untuk kegiatan tersebut, anggaran ketahanan pangan disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan lain, seperti pengadaan mesin pemotong rumput, obat pembasmi gulma, laptop, printer, pembangunan gubuk di area kebun, pengadaan seragam, hingga biaya operasional.
Program ketahanan pangan tersebut dilaksanakan di lahan sekitar lima hektare dengan komoditas utama jagung. Namun, Deden mengaku program tersebut belum memberikan hasil dan justru mengalami kerugian.
“Pemerintah desa juga tahu aliran dananya, termasuk beberapa orang di desa. Kalau mereka tidak mengakui, saya punya bukti dan catatan. Sampai sekarang LPJ belum selesai karena terus berubah dan saya memang tidak paham menyusunnya, sementara tidak ada yang membimbing,” ujar Deden.
Ia mengakui hingga kini laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan belum rampung. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi perubahan administrasi yang berulang serta keterbatasan kemampuannya dalam menyusun laporan keuangan.
“Saya akui ini salah dan tidak sesuai regulasi. Semua ini saya jalankan karena ada tekanan dari pihak desa. Untuk pembelian laptop dan printer itu memang inisiatif saya karena dianggap sebagai kebutuhan administrasi BUMDes,” katanya.
Deden menambahkan, anggaran sekitar Rp80 juta yang telah direalisasikan untuk kegiatan di lahan ketahanan pangan hingga kini belum menghasilkan pendapatan.
“Anggaran sekitar Rp80 juta itu sampai sekarang belum menghasilkan apa-apa, bahkan bisa dibilang rugi total,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BUMDes Alam Jaya, Adawiah, mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan anggaran program ketahanan pangan yang kini menjadi sorotan.
Menurut Adawiah, total anggaran yang diterima BUMDes sekitar Rp220 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp20 juta disebut telah dibagikan kepada pihak tertentu, sekitar Rp120 juta dialokasikan untuk penanaman jagung hibrida di lahan seluas empat hektare, termasuk biaya sewa lahan dan pengadaan peralatan. Sementara sekitar Rp50 juta digunakan untuk pengadaan kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti minyak goreng dan gas.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan sisa anggaran sekitar Rp30 juta. Menurutnya, sebagian besar pengelolaan keuangan dilakukan oleh sekretaris dan bendahara BUMDes tanpa banyak melibatkan dirinya sebagai ketua.
“Pada intinya saya tidak banyak mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Kemungkinan karena saya masih dianggap muda, sehingga dalam berbagai pengambilan keputusan maupun pengelolaan anggaran saya tidak banyak dilibatkan,” ujar Adawiah.
Pengakuan Ketua dan Sekretaris BUMDes tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa yang dialokasikan untuk Program Ketahanan Pangan.
Keterangan keduanya juga mengindikasikan adanya persoalan transparansi dan tata kelola anggaran yang berpotensi memerlukan pendalaman melalui audit maupun pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, audit, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangjaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang pers no 40 tahun 1999
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














