SUARARAKYAT || Indragiri Hilir, Riau – Dugaan penutupan aliran Sungai Pinang yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Yayasan Sahabat Alam Lestari Bersama (SALAMBA) Kabupaten Indragiri Hilir bersama tim menemukan adanya dugaan pembendungan aliran Sungai Pinang yang diduga berdampak besar terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat di sejumlah desa di wilayah Kuala Jum’at (10/7/2026)
Ketua Yayasan SALAMBA Inhil, Syahwani, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengenai semakin parahnya banjir yang merendam kebun-kebun kelapa milik warga.
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aliran Sungai Pinang diduga telah mengalami perubahan yang menyebabkan air tidak lagi mengalir sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, kata dia, diduga mengakibatkan genangan berkepanjangan sehingga ribuan pohon kelapa milik masyarakat mengalami kerusakan bahkan mati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat dugaan adanya pembendungan terhadap Sungai Pinang yang berdampak pada berubahnya sistem aliran air. Akibatnya, kebun-kebun kelapa masyarakat terus terendam banjir sehingga tidak lagi produktif seperti dahulu,” ujar Syahwani.
Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial S mengungkapkan bahwa sebelum diduga dilakukan pembendungan, Sungai Pinang merupakan sungai alam yang memiliki sedikitnya lima anak sungai yang mengaliri beberapa desa di Kecamatan Kuala Enok.
Menurutnya, sungai tersebut menjadi sumber kehidupan masyarakat selama puluhan tahun. Air mengalir normal, kebun kelapa tumbuh subur, dan hasil panen mampu mencapai puluhan hingga ratusan ton setiap musim panen.
“Dulu Sungai Pinang mempunyai lima anak sungai. Airnya mengalir lancar melewati beberapa desa. Masyarakat hidup dari kebun kelapa dengan hasil puluhan sampai ratusan ton setiap panen. Setelah diduga dibendung, banjir menjadi langganan dan kebun-kebun mulai rusak,” ungkapnya.
Warga juga mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak perusahaan sejak sekitar tahun 2005. Namun hingga kini mereka merasa belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Akibat kondisi tersebut, banyak kebun kelapa yang tidak lagi produktif. Sebagian warga bahkan memilih meninggalkan lahan mereka karena terus-menerus terendam banjir dan tidak lagi memberikan penghasilan yang layak.
SALAMBA menilai apabila dugaan penutupan aliran sungai alam tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum dan izin yang sah, maka persoalan ini bukan sekadar sengketa lingkungan, melainkan berpotensi menjadi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengatur bahwa perubahan, penutupan, atau pengalihan aliran sungai harus memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Apabila dilakukan secara melawan hukum dan merugikan masyarakat, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Yayasan SALAMBA mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi Sungai Pinang.
SALAMBA juga meminta dilakukan audit lingkungan secara independen guna memastikan apakah benar telah terjadi perubahan aliran sungai yang menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya produktivitas kebun kelapa masyarakat, serta kerugian ekonomi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Masyarakat berharap negara hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka juga meminta agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta ilmiah sehingga apabila ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Pulau Sambu belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh masyarakat dan Yayasan SALAMBA. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Syw
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














