Sekuriti PT Yongstar Diduga Hadang Wartawan Saat Aksi Buruh GSBI, Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Sukabumi

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| ‎Sukabumi – Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan oleh petugas sekuriti saat hendak meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh GSBI Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, Senin (2/2/2026).

‎Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang bulan Ramadan. Namun, saat para jurnalis hendak melakukan peliputan di sekitar lokasi aksi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan.

‎Salah seorang Rekan jurnalis, “Isep Panji” wartawan dari salah satu tatarmedia, menuturkan bahwa sejumlah wartawan telah menunjukkan identitas resmi pers, namun tetap dilarang meliput, meskipun aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik di ruang publik, namun tetap dilarang meliput oleh sekuriti,” ini menyangkut Kebebasan PERS dan UUD tentang PERS tidak boleh di biarkan, ujar Isep Panji.

‎Menanggapi hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

READ  Diduga Tangki Siluman Kangkangi Aturan di SPBU Bojonggenteng Sukabumi: Warga Sengsara, Mafia BBM Meraja Lela?

‎Namun demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada koridor hukum, etika, serta aturan keamanan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi.

‎Pengamat hukum pers menegaskan bahwa pelarangan peliputan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama bila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

‎“Jika wartawan meliput di ruang publik dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, maka pelarangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.

‎Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.

‎Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan danRtertiban

Penulis : Tim

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kaki Mahasiswi di Bangka Barat Nyaris Putus Dibacok, Polres Ungkap Motif Pelaku penganiayaan Karena Tersinggung
Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Ciptamulya, Pemkab Sukabumi Siapkan Tanggap Darurat
Satu HP Jadi Saksi Bisu, Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal
Lima Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Cibungur Pertanyakan Perbedaan Bonus Tahunan, Manajemen Tunggu Penjelasan Kantor Pusat
Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI
LSM Annahl Kawal Dugaan Pemalsuan Data Dewas RSUD. R.Syamsudin, Minta Proses Hukum Tak Tebang Pilih
Ketua KNPI Kota Sukabumi Sentil DPRD: ” Jangan Jadi Pengkhianat Rakyat
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:15 WIB

Kaki Mahasiswi di Bangka Barat Nyaris Putus Dibacok, Polres Ungkap Motif Pelaku penganiayaan Karena Tersinggung

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:35 WIB

Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Ciptamulya, Pemkab Sukabumi Siapkan Tanggap Darurat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:38 WIB

Satu HP Jadi Saksi Bisu, Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:06 WIB

Lima Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Cibungur Pertanyakan Perbedaan Bonus Tahunan, Manajemen Tunggu Penjelasan Kantor Pusat

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:05 WIB

Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI

Berita Terbaru