Diduga Tangki Siluman Kangkangi Aturan di SPBU Bojonggenteng Sukabumi: Warga Sengsara, Mafia BBM Meraja Lela?

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| SUKABUMI- Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Bojonggenteng kian terang-terangan. Berdasarkan pantauan lapangan dan bukti visual yang beredar, antrean panjang yang dikeluhkan warga setiap harinya diduga kuat bukan akibat kelangkaan stok dari Pertamina, melainkan akibat “invasi” kendaraan dengan tangki modifikasi atau yang akrab disebut “tangki siluman”.

Bukti Visual: Motor Byson “Haus” Melebihi Angkot

Dalam salah satu bukti foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah sepeda motor jenis Yamaha Byson tengah melakukan pengisian BBM di pompa Pertalite. Yang menjadi sorotan warga adalah durasi dan jumlah pengisiannya yang tidak wajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ieu motor Bison… Jigana rek indit jauh… Ngisi Pertalite na oge leuwih-leuwih ti mobil angkot,” tulis warga dalam keterangan foto tersebut.Sabtu (27/12/2025)

Kapasitas tangki motor yang diduga telah dimodifikasi ini memungkinkan oknum pelangsir menyedot BBM dalam jumlah besar untuk kemudian diecer kembali atau bahkan ditimbun. Akibatnya, pengendara lain yang benar-benar membutuhkan harus terjebak dalam antrean yang mengular panjang hingga ke luar area SPBU.

ketua Karang Taruna Kecamatan Bojonggenteng, Rizal, angkat bicara mengenai keresahan warga ini. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi dan waktu, tetapi juga sangat berbahaya.

“Kami sering mendengar keluhan warga. Bukan cuma motor, mobil pun ada yang ikut bermain. Praktik mengepul atau menimbun ini jelas dilarang. Selain merampas hak warga lain, tindakan modifikasi tangki tanpa pengawasan sangat rawan memicu kebakaran di pemukiman jika disimpan sembarangan,” tegas Rizal.

READ  Diduga Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dalam Kebakaran Warteg di Muara Baru Jakut

Dasar Hukum: Ancaman Pidana Menanti Pelaku

Para pelaku “pelangsiran” dan pihak SPBU yang membiarkan praktik ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan aturan berikut:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):

Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 285 & 311: Kendaraan yang dimodifikasi tangkinya tanpa uji tipe dapat dikenakan sanksi karena dianggap tidak layak jalan dan membahayakan keselamatan.

SPBU yang terbukti melayani pembelian dengan tangki modifikasi atau jerigen tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa skorsing distribusi hingga pencabutan izin usaha oleh Pertamina.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Warga Bojonggenteng kini mendesak aparat kepolisian dan pihak Pertamina untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. Pembiaran terhadap motor-motor “Byson” dan kendaraan modifikasi lainnya hanya akan memperpanjang penderitaan warga yang haknya dirampas oleh para pemburu rente BBM eceran.

Editor : Red-01

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kaki Mahasiswi di Bangka Barat Nyaris Putus Dibacok, Polres Ungkap Motif Pelaku penganiayaan Karena Tersinggung
Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Ciptamulya, Pemkab Sukabumi Siapkan Tanggap Darurat
Satu HP Jadi Saksi Bisu, Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal
Lima Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Cibungur Pertanyakan Perbedaan Bonus Tahunan, Manajemen Tunggu Penjelasan Kantor Pusat
Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI
LSM Annahl Kawal Dugaan Pemalsuan Data Dewas RSUD. R.Syamsudin, Minta Proses Hukum Tak Tebang Pilih
Ketua KNPI Kota Sukabumi Sentil DPRD: ” Jangan Jadi Pengkhianat Rakyat
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:15 WIB

Kaki Mahasiswi di Bangka Barat Nyaris Putus Dibacok, Polres Ungkap Motif Pelaku penganiayaan Karena Tersinggung

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:35 WIB

Kebakaran Hanguskan Kampung Adat Ciptamulya, Pemkab Sukabumi Siapkan Tanggap Darurat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:38 WIB

Satu HP Jadi Saksi Bisu, Jurnalis Peliput Galian PJT II Cikampek Diteror Orang Tak Dikenal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:06 WIB

Lima Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Cibungur Pertanyakan Perbedaan Bonus Tahunan, Manajemen Tunggu Penjelasan Kantor Pusat

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:05 WIB

Panglima Koarmada III Gelar Penghijauan Markas Guna Wujudkan Lingkungan ASRI

Berita Terbaru