SUARARAKYAT || Bangka Barat – Polres Bangka Barat mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi berinisial Mutia (20) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Korban mengalami luka sangat parah pada kaki kirinya hingga nyaris putus setelah diduga dibacok menggunakan senjata tajam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka, dugaan sementara penganiayaan tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku.
“Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan motif tersebut,” kata Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut ditangani Polres Bangka Barat melalui Unit Reskrim Polsek Jebus. Polisi telah mengamankan Angga alias Taipei (32), warga Desa Cupat, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) di Desa Cupat. Korban mengalami luka berat pada kaki sebelah kiri hingga membutuhkan penanganan medis serius.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah. Karena kondisi lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Luka pada kaki korban menjadi bagian paling serius dalam perkara ini. Polisi mendalami bagaimana penganiayaan tersebut terjadi hingga menyebabkan bagian kaki korban mengalami luka berat dan nyaris putus.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Bangka Barat turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yos.
Polres Bangka Barat masih mendalami latar belakang perselisihan yang diduga membuat pelaku tersinggung hingga berujung pada penganiayaan berat tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Polres Bangka Barat memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan seluruh fakta kejadian akan didalami melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Ali Rahmansyah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














