Diduga Salah Alamat dan Izin Bermasalah, Dapur MBG Yayasan Al-Jabbar Disorot, YBH PBHNI Banten Bereaksi Keras

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararakyat info Pandeglang – Ramainya pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian alamat Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Global Al-Jabbar Indonesia terus menuai sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dapur MBG tersebut tercantum beralamat di Kampung Perdana RT/RW 001/003, Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan dapur berada di wilayah Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi.

Perbedaan alamat administratif dengan lokasi fisik bangunan ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat program MBG merupakan program pemerintah yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan seharusnya dijalankan dengan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mendatangi lokasi dapur MBG Jumat (30/01/2026 ) untuk melakukan konfirmasi terkait legalitas operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pihak keamanan menyampaikan bahwa mitra dapur dan pihak pengelola tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yayasan maupun pengelola dapur.

Pemilik lahan, Aan, saat dihubungi melalui telepon genggam, menjelaskan bahwa dirinya hanya menyewakan bangunan yang sebelumnya merupakan lapangan futsal. Ia mengaku tidak terlibat dalam urusan administrasi maupun pengelolaan dapur MBG.

Aan mengungkapkan bahwa sejak awal pihak Yayasan Al-Jabbar Indonesia bersama BGN datang untuk menyewa lahannya, ia sempat mempertanyakan soal penulisan alamat dan penamaan SPPG Perdana. Namun, menurut pengakuannya, pihak yayasan menyebut bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan BGN.

“Soal alamat dan SK, itu katanya dari BGN, bukan dari yayasan. Kalau mau konfirmasi lebih jauh, silakan ke BGN pusat,” ujar Aan.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatannya lebih didorong oleh keinginan memperjuangkan tenaga kerja lokal, di mana sekitar 90 persen pekerja berasal dari warga setempat, termasuk Desa Perdana, Karyasari, dan wilayah sekitar. Bahkan, Aan mengklaim sempat mengancam membatalkan kontrak apabila perekrutan tenaga kerja tidak melibatkan warga lokal.

Namun demikian, pernyataan Aan yang menyinggung soal “media mencari receh” turut memantik polemik baru. Awak media menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan bukan untuk mempersoalkan pekerja atau mencari keuntungan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait program pemerintah.

READ  Surat Terbuka Dari Lembaga Independen dan Profesional Gadapaksi Indonesia: Buat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Awak media meluruskan bahwa pertanyaan yang diajukan semata-mata berkaitan dengan kepatuhan hukum dan administrasi dapur MBG, bukan menyasar pekerja maupun kepentingan pribadi pemilik lahan.

“Kami hanya mempertanyakan legalitas dan kesesuaian data program pemerintah. Tidak ada maksud mencari keuntungan atau menyerang pihak tertentu,” tegas awak media dalam percakapan tersebut.

Menanggapi pernyataan pemilik lahan dan polemik yang berkembang, Asep Hadinata, Koordinator Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten, angkat bicara.

Menurut Asep, persoalan ini harus ditempatkan secara jernih karena menyangkut program pemerintah dan kepentingan publik.

“Ini program negara, bukan program pribadi. Media menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik. Jangan kemudian narasi ini dibelokkan seolah-olah media mencari keuntungan atau dikaitkan dengan nasib para pekerja,” tegas Asep.

Asep menekankan bahwa dugaan ketidaksesuaian alamat dan legalitas dapur MBG bukan isu sepele, karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dan kepatuhan terhadap SOP BGN.

“Kalau ada dugaan pelanggaran administrasi atau SOP, itu harus dibuka dan diklarifikasi. Jangan malah menyudutkan media. Justru yang dibutuhkan adalah transparansi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para pekerja tidak dijadikan tameng untuk menutupi persoalan hukum dan administrasi. “Pekerja harus dilindungi, tapi hukum juga harus ditegakkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, SPPI, dan pihak Yayasan Global Al-Jabbar Indonesia serta BGN belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian alamat, legalitas bangunan, serta operasional dapur MBG tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan media, sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, agar benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Penulis: Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja
17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Penampungan Bak Air Bersih Capai Tahap Pengecoran Beton, Progres Signifikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:07 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Yang Terkena Parang Saat Kerja

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Senin, 11 Mei 2026 - 03:06 WIB

321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB