Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Bipartit atas Dugaan Pemutusan Kontrak Sepihak di PT Java Agritech Semarang

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Semarang- Kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm bersama Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menyampaikan harapannya agar dugaan pemutusan kontrak kerja sepihak yang dialami seorang karyawan PT Java Agritech di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Semarang, dapat diselesaikan melalui mekanisme perundingan bipartit secara musyawarah dan kekeluargaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku kuasa hukum dan Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Ia menjelaskan kronologi permasalahan yang dialami kliennya, seorang karyawan berinisial (M) yang telah bekerja lebih dari lima tahun di PT Java Agritech, terhitung sejak 15 Januari 2021 hingga 15 Januari 2026, dengan hari terakhir bekerja pada 21 Januari 2026.

Menurut Sukindar, hingga saat ini kliennya belum menerima surat pemberhentian kerja secara tertulis, melainkan hanya pemberitahuan secara lisan. Selain itu, kejelasan terkait hak-hak normatif karyawan juga dinilai belum sepenuhnya disampaikan oleh pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami telah bekerja lebih dari lima tahun, namun hingga saat ini belum menerima surat pemutusan kontrak kerja secara resmi. Yang disampaikan hanya secara lisan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status kerja maupun pemenuhan hak-haknya,” ujar Sukindar.

Dalam menangani persoalan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan setiap perselisihan hubungan industrial untuk terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit.

“Kami memilih jalur bipartit sebagai langkah awal. Ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan mencerminkan semangat musyawarah untuk mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Sukindar juga menyampaikan bahwa dalam proses ini, manajemen PT Java Agritech menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog secara langsung antara perusahaan, karyawan, dan kuasa hukum. Melalui mekanisme bipartit tersebut, kedua pihak duduk bersama untuk membahas penyelesaian secara internal tanpa harus menempuh proses gugatan yang panjang dan berbelit di Pengadilan Hubungan Industrial.

READ  Penetapan Tersangka HN Oleh Kejati Kalbar dalam Kasus Hibah Gereja GKE di Sorot Kusa Hukum

Menurut kuasa hukum, penyelesaian melalui jalur bipartit bukan hanya bertujuan untuk memastikan kliennya memperoleh hak-hak yang semestinya, tetapi juga memberikan keuntungan bagi perusahaan dalam menjaga reputasi dan hubungan industrial yang sehat.

“Kami melihat langkah bipartit ini sebagai solusi yang bijak. Proses ini memastikan karyawan mendapatkan kepastian atas hak-haknya, sekaligus membantu perusahaan menjaga nama baiknya di mata publik. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Sukindar.

Ia menilai, kedewasaan kedua belah pihak dalam mengedepankan dialog mencerminkan praktik hubungan industrial yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Pihak manajemen PT Java Agritech, lanjutnya, juga berkomitmen untuk menyampaikan hasil pembahasan terkait hak-hak karyawan kepada pimpinan perusahaan guna ditindaklanjuti secara internal.

Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia), menyatakan optimisme bahwa hasil penyelesaian melalui mekanisme bipartit dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.

“Kami sebagai kuasa hukum akan menerima dan menghormati setiap kesepakatan yang dicapai sepanjang penyelesaian tersebut adil dan sesuai dengan hak-hak normatif klien kami. Ini adalah solusi yang tepat dan saling menguntungkan,” tegasnya.

Ia juga berharap keberhasilan proses bipartit ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani konflik ketenagakerjaan, khususnya terkait pemutusan kontrak kerja yang berpotensi menimbulkan ketegangan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Mengedepankan dialog dan musyawarah jauh lebih efektif dibandingkan membawa persoalan langsung ke ranah litigasi. Dengan adanya kesepakatan bipartit yang adil, klien kami pun akan lebih mudah menerima keputusan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Skd

Editor : Red

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru