SUARARAKYAT.info|| Surakarta-Kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan Nomor Polisi AD 1346 QP di Kota Surakarta kini memasuki babak baru. Setelah lebih dari dua bulan bergulir, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang terbukti secara internal oleh oknum aparat kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
Kesimpulan awal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Nomor B/818/XII/HUK.12./2025/Bidpropam, tertanggal 18 Desember 2025, yang diterbitkan Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada kuasa hukum pelapor, Mochamad Arifin.(28/12/2025)
Dalam SP2HP2 tersebut, Bidpropam menyimpulkan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Polresta Surakarta, diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa disertai dokumen administrasi serah terima resmi. Atas temuan itu, perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Jateng untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Kronologi Dugaan Perampasan di Jalan
Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 di kawasan SPBU Kota Surakarta. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Umi Munawaroh sesuai STNK.
Di lokasi tersebut, Ziedan dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector dan datang menggunakan dua unit kendaraan. Kelompok tersebut mengklaim sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta klaim yang kemudian dipersoalkan pihak korban.
Para oknum tersebut diduga melakukan penguasaan kendaraan secara paksa di jalan, dengan alasan tunggakan pembiayaan. Merespons situasi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.KJK, dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, memberikan penjelasan hukum melalui sambungan telepon.
Dalam penjelasannya, Donny Andretti menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.Mobil Dititipkan di Polsek, Timbul Masalah BaruSetelah terjadi perdebatan hukum, arah penyerahan kendaraan berubah. Unit Pajero Sport tersebut kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta oleh para oknum debt collector, dan atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, kendaraan diminta dititipkan di area parkir Polsek.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Ketika pihak keluarga dan tim kuasa hukum mendatangi Polsek untuk mengambil kendaraan, situasi justru memanas. Sejumlah oknum debt collector memenuhi area Polsek, diduga membentak dan mengintimidasi Arifin, selaku tim kuasa hukum korban.
Dalam peristiwa tersebut, kehadiran AKP Herawan dinilai tidak melakukan tindakan tegas untuk mengendalikan situasi. Mobil Pajero tidak dapat dikeluarkan dari area Polsek karena dihalangi kendaraan para oknum debt collector, dan kondisi tersebut kembali dinilai dibiarkan.
Kendaraan Dikunci, Interior Rusak
Lima hari berselang, saat tim kuasa hukum kembali ke Polsek Banjarsari, mereka mendapati kendaraan dalam kondisi setir terkunci menggunakan kunci besi tambahan yang dipasang oleh oknum debt collector, tanpa disertai anak kunci.
Upaya meminta bantuan aparat di lokasi tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada Rabu, 15 Oktober 2025, kunci tambahan tersebut terpaksa dipotong menggunakan alat gerinda agar kendaraan dapat dikeluarkan. Proses ini mengakibatkan kerusakan pada interior kendaraan, dan selama kurang lebih lima hari, mobil tidak dapat digunakan oleh pemilik sah.
Dua Jalur Laporan Ditempuh Korban
Atas rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum korban menempuh dua jalur hukum sekaligus:
Terkait dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector serta pihak yang diduga memberikan perintah penarikan kendaraan.
Dalam laporan pidana, kuasa hukum menilai terdapat unsur pasal berlapis, antara lain Pasal 53 jo Pasal 335 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP terkait pihak yang menyuruh atau turut serta.
Selain itu, pada Selasa, 23 Desember 2025, korban Muhammad Ziedan Navila telah menjalani klarifikasi selama kurang lebih dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta, guna memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum debt collector dan perusahaan pembiayaan yang diduga mengutus mereka.
Menanggapi terbitnya SP2HP2 dari Bidpropam, Mochamad Arifin menyatakan sikap tegas.
“Saya meminta AKP H meminta maaf secara terbuka kepada korban dan dicopot dari jabatannya, karena perbuatannya telah mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Arifin.
Pengaduan pelapor telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal.
Ditemukan dugaan pelanggaran disiplin terkait penitipan kendaraan tanpa administrasi resmi.
Perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk pemeriksaan lanjutan.
SP2HP2 bersifat pemberitahuan, bukan alat bukti persidangan.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.I.K., M.H., selaku Kabidpropam Polda Jawa Tengah, dan ditembuskan kepada Kapolda, Wakapolda, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Kuasa hukum menegaskan bahwa meskipun kendaraan telah berhasil dipulihkan dan proses disiplin internal sedang berjalan, penyelidikan pidana tidak dihentikan. Perkara ini tetap diproses melalui Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta.
Terbitnya SP2HP2 ini menjadi penanda awal adanya kepastian hukum, sekaligus bukti bahwa pengaduan masyarakat tidak diabaikan. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, khususnya terkait praktik penarikan kendaraan oleh debt collector dan peran aparat di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Sukindar
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info













